Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurniawati membeberkan kondisi terkini putranya bernama Justin Frederick viral yang menjadi korban penganiayaan di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu.
Justin kekinian masih jalan observasi di rumah sakit usai alami muntah-muntah dan beberapa bagian tubuhnya luka.
"Sekarang dia diobservasi, karena kemarin dia muntah-muntah jadi saya melakukan secrening medical chek up secara keseluruhan. Mulai dari kemarin tuh CT brain, CT brain terus kemudian rahang semua dipotret sampe di punggung," kata Indah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Indah mengaku banyak menerima masukan dari sahabatnya yang juga merupakan dokter agar Justin menjalani observasi di rumah sakit.
"Untuk memastikan tidak akan ada efek di kemudian hari, karena kadang-kadang kecelakaan yang tidak dirasakan itu, nanti beberapa tahun kemudian akan menjadi efek," ungkapnya.
Lebih lanjut, Indah mengatakan, putranya memang mengalami sejumlah luka di antaranya mata merah, hingga memar dan luka di bagian rahang. Menurutnya, semuanya kekinian sedang diperiksa dan dalam penanganan rumah sakit.
"Penanganan dari dokter banyak sekali yang mesti di-screning oleh rumah sakit jadi dari mata yang merah itu dua-duanya diperiksa, kemudian memar di sini di rahang. Terus di sini ada merah," tuturnya.
Sementara itu, kakak korban, Verlita Evelyn menyampaikan, Justin setibanya di rumah sakit masih mengalami muntah-muntah. Kendati begitu, tak diketahui Justin dirawat di rumah sakit di wilayah mana.
"Kita lihat Justin makin nggak oke kondisinya rahangnya dan waktu kita bawa ke rumah sakit itu di depan rumah sakit muntah lagi buaarr sampai orang, itu matanya kan mungkin ada pembuluh darah yang pecah ya jadi tuh satu memang nggak bisa dibuka," katanya.
Ada Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Faisal Marasabessy (22) terkait kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick. Anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy itu terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Faisal Marasabessy dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Dalam perkara ini, kata Zulpan, penyidik membuka peluang untuk menetapkan Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang bersangkutan diduga sempat menyundul hidung korban hingga menyebabkan terjadinya pendarahan.
Kasus pemukulan ini viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi di Tol Dalam Kota arah Cawang, Jakarta Timur pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.