Bupati Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Agung Bima

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 06 Juni 2022 | 21:14 WIB
Bupati Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Agung Bima
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan rasuah yang diduga dilakukaan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Laporan tersebut dibuat seorang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Syahrul Rizal dengan mendatangi kantor lembaga antirasuah tersebut pada Senin (6/6/2022).

Kedatangan Syahrul Rizal tersebut, didampingi kuasa hukumnya. Laporan yang disampaikan Syahrul tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Bima. Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid agung bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK provinsi itu," kata salah satu anggota tim hukum Syahrul, Muhammad Mualimin, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022).

Selain Indah Dhamayanti, ada tiga orang lain yang turut dilaporkan. Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK; Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik dan Direktur PT Brahmakerta, Adiwira H. Yufizar.

Mulaimin menduga, ada kerugian negara dalam proyek pembangunan masjid yang dikerjakan PT Brahmakerta mencapai Rp8.4 miliar.

"Potensial merugikan Rp8,4 miliar keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira yang di dalam penelusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di-blacklist,"ungkapnya

Pengerjaan proyek Masjid Agung Bima dari pagu anggaran mencapai Rp78 Miliar. Apalagi, ia menyebut PT Brahmakerta tidak berhasil menyelesaikan proyek tersebut hingga delapan kali perpanjangan.

"Pagu-nya itu sekitar Rp 78 miliar lebih, tapi dalam waktu satu tahun yang harusnya diselesaikan oleh PT ini tidak berhasil diselesaikan akhirnya meminta perpanjangan sampai delapan kali, sehingga banyak kerugian salah satunya sanksi, nah ini ternyata PT ini hingga delapan kali ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan gitu," katanya.

Mualimin juga mengemukakan pada tahun 2019 PT Brahmakerta diduga telah mendapatkan rapor merah dari lembaga pengkajian pemerintah, lantaran dianggap cacat dalam mengerjakan proyek di Bima.

"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan, kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini? Kenapa masih dipakai? Sedangkan track record-nya buruk begitu," ujarnya

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan itu. Kekinian lembaga pemberantasan korupsi tersebut akan terlebih dahulu menelaah dan melakukan analisa.

"Iya, betul (ada laporan).Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Sultan HB X Dukung Upaya KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta

Sri Sultan HB X Dukung Upaya KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta

Jogja | Senin, 06 Juni 2022 | 18:05 WIB

KPK Buka Penyidikan Kasus Dana LPDB-KUMKM Diduga Fiktif di Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?

KPK Buka Penyidikan Kasus Dana LPDB-KUMKM Diduga Fiktif di Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?

News | Senin, 06 Juni 2022 | 13:25 WIB

KPK Ingatkan Dua Tersangka Proyek Gereja Mimika Kooperatif, Diminta Hadir Sesuai Jadwal Pemeriksaan

KPK Ingatkan Dua Tersangka Proyek Gereja Mimika Kooperatif, Diminta Hadir Sesuai Jadwal Pemeriksaan

News | Senin, 06 Juni 2022 | 12:07 WIB

KPK Temukan Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Apa Itu?

KPK Temukan Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Apa Itu?

News | Senin, 06 Juni 2022 | 11:14 WIB

Geledah Kantor BPK Jawa Barat, KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Alat Elektronik Di Kasus Suap Bupati Bogor

Geledah Kantor BPK Jawa Barat, KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Alat Elektronik Di Kasus Suap Bupati Bogor

News | Senin, 06 Juni 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×