Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012 sampai 2013 di Jawa Barat yang diduga fiktif. Stasus perkara ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"KPK saat ini melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang diduga fiktif di Jawa Barat," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Namun, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ujar Ali.
Ali memastikan pihaknya akan mengumumkan para tersangka, setelah melakukan upaya penahanan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh pimpinan era Firli Bahuri Cs.
"Akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.":
Untuk proses penyidikan pebuh lanjut, pihaknya tentu akan menyampaikan perkembangan kasus itu kepada publik.
Ali menambahkan, KPK juga mengharapkan dukungan dari masyarakat apabila memiliki informasi mengenai kegiatan penyidikan kasus yang tebgah diusut KPK ini harap melaloprkan kepada lembaga antirasuah.
"Segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198," katanya.
Ali pun mengimbau bagi para saksi-saksi yang dipanggil nantinya dalam proses penyidikan kasus ini, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.
"Kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud."