Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 07 Juni 2022 | 11:50 WIB
Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement
KPK pasang spanduk penagihan Pajak Air Permukaan di lahan milik PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH di Papua Barat. (dok KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat memasang spanduk terkait penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) di lahan milik PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH, di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Provinsi Papua Barat," kata Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya."

Dian menyebut kedatangan KPK bersama Pemda Papua Barat disambut baik oleh pihak perusahaan. Pendampingan lembaga antirasuah ini berharap bisa menjadi penengah dalam persoalan ini.

"Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC," kata dia.

Dalam prosesnya, bahwa Bapenda sudah melakukan upaya penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC yang nilai tagihan mencapai Rp11 Miliar. Namun, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda.

Total tagihan kewajiban pajak itu, merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Sehingga jumlah tersebut akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga tahun ini.

Menurut Dian, pihak PT SDIC sudah membalas surat dari Bapenda Papua Barat per tanggal 24 Juni 2021. Namun, surat itu berisi perusahaan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan.

"Serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan," kata dia. 

baca juga

Pemda Papua Barat pun, kata Dian, telah meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April 2022. Adapun, proses pembahasan antara pihak Pemda Papua Barat dengan perusahaan telah berlangsung sejak April hingga Mei 2022.

Lebih lanjut, kata Dian, pihak perusahaan selalu berdalih, dengan alasan belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang diajukan.

Pihak perusahaan mengklaim tengah meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 13 Tahun 2017. Dalam aturan itu berlaku bahwa setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 persen.

“Untuk itu KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, kata Dian, KPK memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.

Bapenda Papua Barat pun tetap memasang spanduk agar perusahaan itu melakukan kewajiban pajak.

Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.

"Bagi KPK, upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat. Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM

Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:22 WIB

Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

Kalbar | Senin, 06 Juni 2022 | 21:58 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Begini Respons LPDB-KUMKM

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Begini Respons LPDB-KUMKM

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 21:27 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kabar Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp 40 Triliun?

CEK FAKTA: Benarkah Kabar Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp 40 Triliun?

Hits | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:29 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Entertainment | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Sedang Ibadah Umrah, Pelantikan Irjen Dadang Hartanto Sebagai Kapolda Metro Jaya Ditunda

Sedang Ibadah Umrah, Pelantikan Irjen Dadang Hartanto Sebagai Kapolda Metro Jaya Ditunda

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapolri Suyudi Tancap Gas, 27 Pejabat Polri Resmi Bergeser Malam Ini

Kapolri Suyudi Tancap Gas, 27 Pejabat Polri Resmi Bergeser Malam Ini

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×