Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM

Selasa, 07 Juni 2022 | 10:22 WIB
Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012 sampai 2013.

KPK telah melakukan pemeriksaan saksi dalam proses kasus ini yang sudah masuk tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, penyidik menelisik mekanisme awal pengajuan hingga pencairan dana bergulir di LPDB-KUMKM.

Keterangan itu digali dari saksi Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Asep Adipurna.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Sedangkan saksi lainnya yakni Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012, Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I, Syahrudin tidak hadir penuhi panggilan penyidik KPK. Mereka meminta penjadwalan ulang.

"Dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat melakukan korupsi. Meski begitu, KPK hingga kini belum dapat menyampaikan detail.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ujar Ali kemarin.

Ali memastikan pihaknya akan mengumumkan para tersangka, setelah melakukan upaya penahanan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh pimpinan era Firli Bahuri Cs.

Baca Juga: KPK Ingatkan Dua Tersangka Proyek Gereja Mimika Kooperatif, Diminta Hadir Sesuai Jadwal Pemeriksaan

"Akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," tuturnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya tentu akan sampaikan kepada publik.

KPK pun, kata Ali, terus mengharapkan dukungan masyarakat apabila memiliki informasi mengenai kegiatan penyidikan kasus yang tengah diusut KPK ini harap melaporkan kepada lembaga antirasuah.

"Segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198," ucap Ali.

Ali pun menghimbau bagi para saksi-saksi yang dipanggil nantinya dalam proses penyidikan kasus ini, agar dapat kooperatif memenuhi panggilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI