Cara Turun Daya Listrik: Simak Syarat dan Biayanya Resmi dari PLN

Farah Nabilla

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:36 WIB
Cara Turun Daya Listrik: Simak Syarat dan Biayanya Resmi dari PLN
Bagaimana Cara Menurunkan Daya Listrik? (web.pln.co.id)

Suara.com - Ada cara untuk menurunkan daya listrik yang resmi dibagikan oleh PLN beserta syarat dan informasi biayanya. Ini penting bagi para pengguna yang ingin hemat atau mengurangi tagihan listrik bulanan.

Listrik sendiri sudah menjadi kebutuhan penting bagi manusia. Namun, dayanya yang besar kerap membuat banyak orang merasa sulit membayar tagihan tiap bulan hingga seringkali menunggak.

Maka, demi berkurangnya nominal tagihan, berikut informasi selengkapnya mengenai cara, syarat, dan biaya terbaru turun daya listrik yang bisa dilakukan tanpa harus pergi ke luar rumah.

Cara Turun Daya Listrik

Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data sebagai berikut:

  • Nomor ID Pelanggan
  • Nama pemilik
  • Nomor identitas pemilik (sesuai KTP)
  • Alamat lokasi pengajuan
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Keperluan bangunan (contoh: untuk rumah pribadi, kontrakan, kost, warung, kios, dan lain-lain)
  • Apabila dikuasakan, melengkapi surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti) bermaterai berikut nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor identitas pemohon (sesuai KTP)
  • Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti), materai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan

Jika permohonan pengajuan turun daya telah diproses, maka pelanggan akan diberikan nomor register. Dalam situs resminya, tarif adjustment tidak melarang konsumen untuk melakukan perubahan daya.

Namun, untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA, para pelanggan wajib menunjukkan kartu KKS dan KPS atau surat keterangan dari TNP2K.

Biaya Turun Daya Listrik

Selain cara dan syarat, biaya penurunan daya listrik PLN juga perlu diketahui. Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu.

baca juga

Untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan.

Itulah cara menurunkan daya listrik dan biayanya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Jangan Takut Berbuat Baik', Crazy Rich Grobogan Blak-blakan Ungkap Alasan Sponsori Formula E

'Jangan Takut Berbuat Baik', Crazy Rich Grobogan Blak-blakan Ungkap Alasan Sponsori Formula E

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 13:15 WIB

Berapa Harga Sepeda Bambu yang Dipakai Jokowi Sambut PM Australia? Murah Meriah!

Berapa Harga Sepeda Bambu yang Dipakai Jokowi Sambut PM Australia? Murah Meriah!

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:04 WIB

Ban Jadi Permasalahan Baru Bagi Para Pemilik Mobil Listrik

Ban Jadi Permasalahan Baru Bagi Para Pemilik Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:01 WIB

Cetak Selebaran dengan Cara Ini, Warganet: Mesin Foto Copy Auto Menangis

Cetak Selebaran dengan Cara Ini, Warganet: Mesin Foto Copy Auto Menangis

Jogja | Senin, 06 Juni 2022 | 22:45 WIB

Bahan Bakar Diesel Pertamina Dipakai di Formula E, Bukti Teknologi Mumpuni Dalam Negeri

Bahan Bakar Diesel Pertamina Dipakai di Formula E, Bukti Teknologi Mumpuni Dalam Negeri

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 21:54 WIB

Buick Wildcat EV Concept, Sebuah Transformasi Masa Depan dan Logo Baru Perusahaan

Buick Wildcat EV Concept, Sebuah Transformasi Masa Depan dan Logo Baru Perusahaan

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 18:25 WIB

Unggah Foto Kehadiran Tokoh Politik Lintas Partai di Sirkuit, Anies: Formula E Jadi Pemersatu

Unggah Foto Kehadiran Tokoh Politik Lintas Partai di Sirkuit, Anies: Formula E Jadi Pemersatu

News | Senin, 06 Juni 2022 | 16:30 WIB

Managem Group Pasok Kobalt Sulfat Mulai 2025, Renault Amankan Kebutuhan Material Baterai Mobil Listrik

Managem Group Pasok Kobalt Sulfat Mulai 2025, Renault Amankan Kebutuhan Material Baterai Mobil Listrik

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 15:27 WIB

Terkini

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB