Cara Turun Daya Listrik: Simak Syarat dan Biayanya Resmi dari PLN

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:36 WIB
Cara Turun Daya Listrik: Simak Syarat dan Biayanya Resmi dari PLN
Bagaimana Cara Menurunkan Daya Listrik? (web.pln.co.id)

Suara.com - Ada cara untuk menurunkan daya listrik yang resmi dibagikan oleh PLN beserta syarat dan informasi biayanya. Ini penting bagi para pengguna yang ingin hemat atau mengurangi tagihan listrik bulanan.

Listrik sendiri sudah menjadi kebutuhan penting bagi manusia. Namun, dayanya yang besar kerap membuat banyak orang merasa sulit membayar tagihan tiap bulan hingga seringkali menunggak.

Maka, demi berkurangnya nominal tagihan, berikut informasi selengkapnya mengenai cara, syarat, dan biaya terbaru turun daya listrik yang bisa dilakukan tanpa harus pergi ke luar rumah.

Cara Turun Daya Listrik

Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data sebagai berikut:

  • Nomor ID Pelanggan
  • Nama pemilik
  • Nomor identitas pemilik (sesuai KTP)
  • Alamat lokasi pengajuan
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Keperluan bangunan (contoh: untuk rumah pribadi, kontrakan, kost, warung, kios, dan lain-lain)
  • Apabila dikuasakan, melengkapi surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti) bermaterai berikut nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor identitas pemohon (sesuai KTP)
  • Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti), materai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan

Jika permohonan pengajuan turun daya telah diproses, maka pelanggan akan diberikan nomor register. Dalam situs resminya, tarif adjustment tidak melarang konsumen untuk melakukan perubahan daya.

Namun, untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA, para pelanggan wajib menunjukkan kartu KKS dan KPS atau surat keterangan dari TNP2K.

Biaya Turun Daya Listrik

Selain cara dan syarat, biaya penurunan daya listrik PLN juga perlu diketahui. Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu.

Untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan.

Itulah cara menurunkan daya listrik dan biayanya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Jangan Takut Berbuat Baik', Crazy Rich Grobogan Blak-blakan Ungkap Alasan Sponsori Formula E

'Jangan Takut Berbuat Baik', Crazy Rich Grobogan Blak-blakan Ungkap Alasan Sponsori Formula E

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 13:15 WIB

Berapa Harga Sepeda Bambu yang Dipakai Jokowi Sambut PM Australia? Murah Meriah!

Berapa Harga Sepeda Bambu yang Dipakai Jokowi Sambut PM Australia? Murah Meriah!

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:04 WIB

Ban Jadi Permasalahan Baru Bagi Para Pemilik Mobil Listrik

Ban Jadi Permasalahan Baru Bagi Para Pemilik Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:01 WIB

Cetak Selebaran dengan Cara Ini, Warganet: Mesin Foto Copy Auto Menangis

Cetak Selebaran dengan Cara Ini, Warganet: Mesin Foto Copy Auto Menangis

Jogja | Senin, 06 Juni 2022 | 22:45 WIB

Bahan Bakar Diesel Pertamina Dipakai di Formula E, Bukti Teknologi Mumpuni Dalam Negeri

Bahan Bakar Diesel Pertamina Dipakai di Formula E, Bukti Teknologi Mumpuni Dalam Negeri

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 21:54 WIB

Buick Wildcat EV Concept, Sebuah Transformasi Masa Depan dan Logo Baru Perusahaan

Buick Wildcat EV Concept, Sebuah Transformasi Masa Depan dan Logo Baru Perusahaan

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 18:25 WIB

Unggah Foto Kehadiran Tokoh Politik Lintas Partai di Sirkuit, Anies: Formula E Jadi Pemersatu

Unggah Foto Kehadiran Tokoh Politik Lintas Partai di Sirkuit, Anies: Formula E Jadi Pemersatu

News | Senin, 06 Juni 2022 | 16:30 WIB

Managem Group Pasok Kobalt Sulfat Mulai 2025, Renault Amankan Kebutuhan Material Baterai Mobil Listrik

Managem Group Pasok Kobalt Sulfat Mulai 2025, Renault Amankan Kebutuhan Material Baterai Mobil Listrik

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 15:27 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB