Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto. Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, menyebut putusan dipecat dari TNI lantaran Priyanto sudah tidak layak untuk dipertahankan.
"Mengenai layak atau tidaknya terdakwa untuk dipertahankan sebagai prajurit, menurut majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit. Karena tadi, sifat perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Hanifan menyampaikan, pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, secara admistrasi, Priyanto akan diberhentikan dari satuannya, yakni TNI Angkatan Darat.
"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata dia.
Adapun konsekuensi dari pemecatan tersebut adalah pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI. Tidak hanya itu, Priyanto tidak akan menerima tunjangan dan jaminan pensiun.
"Jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjut Hanifan.
Dalam waktu 7 hari usai putusan berkekuatan hukum tetap, Priyanto juga akan menjalani hari-hari di penjara sipil. Pasalnya, dia sudah bukan anggota TNI lagi.
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," ucap Hanifan.
Baca Juga: Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
Vonis