DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Diminta Digratiskan

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:17 WIB
DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Diminta Digratiskan
DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 ribu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” tuturnya.

Rekomendasi terakhir, DPRD meminta tarif gratis diberikan kepada 15 kelompok masyarakat. Di antaranya adalah PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; dan KTP Kepulauan Seribu.

Lalu, penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; dan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

"Dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” pungkasnya.
"Kami menunggu Bapak Abdul Qadir. Informasinya sudah dalam perjalanan ke sini," singkat salah seorang simpatisan bernama Ahmad Jamaluddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI