Tak hanya menyetujui soal pemilu dua putaran, di dalam rapat itu juga Kemendagri dan DPR menyetujui bahwa masa kampanye para calon pemimpin akan dilakukan sesuai PKPU yaitu selama 75 hari.
Alasan pembentukan peraturan yang menyingkat waktu masa kampanye ini bertujuan untuk menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat dan penggantian posisi pemerintah yang dilakukan dapat lebih cepat, sehingga tidak ada perpecahan di dalam suatu daerah.
Kontributor : Dea Nabila