Tito juga mengungkap bahwa pihaknya berharap pemerintah daerah dapat membantu pelaksanaan pemilu ini dengan menyediakan dan meminjamkan fasilitas umum agar bisa memangkas biaya operasional.
3. Rancangan Pemilu dua putaran
Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR yang digelar di Senayan, Jakarta pada Selasa (07/06/2022) kemarin, Kemendagri, Bawaslu, KPU, Jajaran Komisi II DPR, serta DKPP telah menyetujui rancangan berupa tahapan serta jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dan membuat skenario apabila pemilu 2024 akan digelar dalam dua putaran.
Proses pemutakhiran data yang dilakukan akan lebih lama dari sebelumnya, mengingat meningkatnya usia masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang akan memberikan suara pada pemilu 2024 nanti.
4. Masa kampanye hanya 75 hari
Tak hanya menyetujui soal pemilu dua putaran, di dalam rapat itu juga Kemendagri dan DPR menyetujui bahwa masa kampanye para calon pemimpin akan dilakukan sesuai PKPU yaitu selama 75 hari.
Alasan pembentukan peraturan yang menyingkat waktu masa kampanye ini bertujuan untuk menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat dan penggantian posisi pemerintah yang dilakukan dapat lebih cepat, sehingga tidak ada perpecahan di dalam suatu daerah.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Kosongnya Kursi Petahana, CSIS Prediksi Membuat Pilpres 2024 Bakal Lebih Sengit