Tidak ada batasan mengenai bentuk maupun nilai dari mahar yang diberikan pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan.
Namun sebaiknya mahar adalah yang bisa menunjukkan penghormatan kepada pengantin wanita. Sementara dari pihak pengantin wanita, dalam Islam sudah disarankan agar mengajukan mahar yang meringankan atau memudahkan pengantin pria.
Hadits Rasulullah SAW dari Aisyah, "dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya" dan sabdanya pula "Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya." (HR. Imam Ahmad)