Namun perihal pencurian ini dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan jenis kejahatannya, yakni pencurian biasa (pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP), serta pencurian ringan (pasal 364 KUHP).
Pergoki Ibu-ibu Curi Barang, Reaksi Kasir Minimarket Ini Disorot sampai Ditawari Kerja Anak Jusuf Hamka
Minggu, 12 Juni 2022 | 20:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisah Pilu Alya Nugroho: Alami Patah Tulang di Tiga Titik Usai Bermain Wahana Air di Jogja
26 April 2025 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI