Pergoki Ibu-ibu Curi Barang, Reaksi Kasir Minimarket Ini Disorot sampai Ditawari Kerja Anak Jusuf Hamka

Minggu, 12 Juni 2022 | 20:00 WIB
Pergoki Ibu-ibu Curi Barang, Reaksi Kasir Minimarket Ini Disorot sampai Ditawari Kerja Anak Jusuf Hamka
Ibu-ibu ketahuan mencuri di minimarket, sikap karyawatinya jadi sorotan. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Masih untung bu ga dilaporin, cuma dikasih tau sama karyawatinya," timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Pencurian Diatur di Bab Khusus di KUHP

Melansir lsc.bphn.go.id, ada bab tersendiri di KUHP yang khusus mengatur soal pidana pencurian. Yakni di Bab XXII Pasal 362 - 367 KUHP.

Pencurian secara umum diatur di Pasal 362 KUHP, dengan sanksi bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun perihal pencurian ini dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan jenis kejahatannya, yakni pencurian biasa (pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP), serta pencurian ringan (pasal 364 KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI