Bahkan sikap tegas namun lembutnya ini membuat anak Jusuf Hamka, Feisal Hamka, sampai menawarkan agar karyawati tersebut bekerja untuknya.
"Kerja sama saya aja Mbaknya," ajak Feisal di kolom komentar.
"Apresiasi banget buat mbaknya," puji warganet.
"Harus di kasih apresiasi pegawainya nih masih ramah banget gak terbawa emosi, sukses mbak," imbuh warganet lain.
"Denger mbanya ngomong berasa kaya lagi sama teller bank, alhamdulillah diperlakukan sopan.. makasih ya Mba.. semoga ibunya dibukakan pintu rezekinya Dan Allah lapangkan.. sukur-sukur kalau datang belanja lagi ngeborong," ujar warganet.
"Masih untung bu ga dilaporin, cuma dikasih tau sama karyawatinya," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Pencurian Diatur di Bab Khusus di KUHP
Melansir lsc.bphn.go.id, ada bab tersendiri di KUHP yang khusus mengatur soal pidana pencurian. Yakni di Bab XXII Pasal 362 - 367 KUHP.
Pencurian secara umum diatur di Pasal 362 KUHP, dengan sanksi bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.