Keenamnya dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun.
Demikian penjelasan singkat tentang siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang baru-baru ini diamankan polisi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama