Dia juga menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022, mengamanatkan kepada 22 kementerian, enam lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (Antara)
Targetkan Nol Persen Pada 2024, Menko PMK: Kemiskinan Ekstrem Ibarat Kerak Nasi
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Indonesia Target Hapus Kemiskinan Ekstrem Pada 2024, Lebih Cepat 6 Tahun dari Target SDGs, Caranya?
14 Juni 2022 | 14:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI