4. Sa’I atau berlari kecil dari bukit Shafa dan Marwah
5. Tahallul yaitu mencukur rambut setelah rangkaian haji selesai
Seperti penjelasan di atas, wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahannya karena orang yang meninggalkan wajib haji bisa membayar dam seperti penyembelihan hewan untuk membayar sanksi.
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji, berikut penjelasannya:
1. Ihram atau berniat haji mulai dari miqat
2. Mabit di Muzdalifah pada malam hari raya haji
3. Melempar jumrah aqabah tujuh kali
4. Melempar tiga jumrah di hari tasyriq pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
5. Mabit di Mina pada malam tasyriq