Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Juni 2022 | 19:36 WIB
Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah - fidyah dalam haji (Unsplash)

Suara.com - Lebaran haji sudah di depan mata tinggal menghitung hari. Sebelum melaksanakan ibadah haji, umat muslim harus memahaki terlebih dahulu apa itu fidyah dalam haji.

Fidyah dalam haji diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji. Umat muslim harus membayar fidyah yang disesuaikan pelanggaran yang sudah dilakukan. 

Dikutip dari laman Baznas, kata fidyah diambil dari kata ‘fadaa’ yang artinya mengganti atau menebus. Jika fidyah ini diperuntukan bagi umat muslim  melakukan pelanggaran dalam haji, berbeda dengan damm yang merupakan pelanggaran bagi jamaah haji yang tidak mengetahui apa saja kewajiban haji, lantas ia meninggalkannya.

Tujuan dari fidyah dalam haji ini agar jemaah haji merasa afdal dalam ibadah haji yang telah dilakukan. Terdapat beberapa jenis fidyah bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah haji sebagai berikut.

Jenis Fidyah dalam Haji

1. Fidyah Ihram

Fidyah ihram merupakan fidyah yang harus dibayarkan setelah melanggar hal-hal yang dihindari oleh seorang muslim saat sedang melakukan ihram. Hal yang dilarang saat ihram antara lain adalah memotong kuku, mencukur rambut, berhubungan suami-istri dan menggunakan wewangian.

Selain itu mengenakan pakaian yang membentuk tubuh dan menutup rambut bagi pria, memakai niqab bagi wanita, hingga memakai sarung tangan menjadi larangan saat ihram.

Umat muslim yang berhaji dan melakukan pelanggaran dalam ihram wajib membayar denda atau fidyah atas pelanggarannya. Adapun bentuk fidyah yang dapat dibayarkan dan diharuskan untuk memilih salah satunya sebagai berikut.

baca juga

- Menyembelih satu ekor kambing

- Memberi makan 6 orang miskin

- Berpuasa tiga hari

2. Fidyah Munshor

Fidyah munshor adalah fidyah yang dibayarkan apabila seorang muslim tidak bisa menyelesaikan ibadah haji karena beberapa hal seperti kecelakaan, diadang musuh, kematian mahram atau hal lain yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya.

Fidyah munshor dapat dibayarkan dengan cara menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari. Puasa dapat dikerjakan 3 hari saat haji dan 7 hari ketika kembali di negara asal.

3. Fidyah Jaza

Fidyah Jaza merupakan fidyah yang dibayarkan jika jamaah haji berburu hewan darat ketika sedang berihram. Bentuk fidyah yang harus dibayar adalah menyembelih hewan yang sama dan membagikannya kepada fakir miskin. 

Selain itu dapat membeli makanan dengan harga yang setara dengan hewan buruannya dan membagikan kepada fakir miskin dengan 2 mud atau 1,5 kg.

Apabila tidak memiliki uang, umat muslim dapat menggantinya dengan puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan disalurkan kepada 10 orang miskin, maka puasanya dilakukan selama 10 hari.

Demikian informasi seputar fidyah dalam haji yang wajib untuk diketahui oleh jamaah haji di tanah suci Mekkah. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:10 WIB

Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?

Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:03 WIB

Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?

Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:01 WIB

Keren Banget, Fasilitas Kantor Kesehatan Haji Indonesia Setara dengan Rumah Sakit Tipe B

Keren Banget, Fasilitas Kantor Kesehatan Haji Indonesia Setara dengan Rumah Sakit Tipe B

Health | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:08 WIB

Satu Jemaah Calon Haji Aceh Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Menuju Madinah

Satu Jemaah Calon Haji Aceh Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Menuju Madinah

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 16:17 WIB

Foto Jemaah Haji Indonesia Sujud Syukur di Madinah Dikagumi Akun Internasional, Warganet Beberkan Hal Ini

Foto Jemaah Haji Indonesia Sujud Syukur di Madinah Dikagumi Akun Internasional, Warganet Beberkan Hal Ini

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 16:14 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×