Perkap Peninjauan Kembali Putusan KKEP Resmi Berlaku, AKBP Raden Brotoseno Bakal Dipecat?

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:42 WIB
Perkap Peninjauan Kembali Putusan KKEP Resmi Berlaku, AKBP Raden Brotoseno Bakal Dipecat?
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno masih aktif di Polri. (Antara)

Suara.com - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar Polri melakukan peninjauan kembali putusan sidang etik terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang menuai kritik karena tidak dipecat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022. Kemudian, resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 15 Juni 2022.

"Ya betul suda diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kemenkumham," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Poin terkait ketentuan peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu tertuang dalam Bab IV Pasal 83. Adapun dalam Pasal 83 dijelaskan:

Pasal 83

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.

Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.

Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raden Brotoseno Disorot Publik, Najwa Shihab Bikin Status Korupsi Dianggap Prestasi,Tata Janeeta Posting Ini

Raden Brotoseno Disorot Publik, Najwa Shihab Bikin Status Korupsi Dianggap Prestasi,Tata Janeeta Posting Ini

Batam | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:00 WIB

Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno Berujung Revisi Perkap Polri, Kompolnas: Ini Jadi Koreksi Internal

Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno Berujung Revisi Perkap Polri, Kompolnas: Ini Jadi Koreksi Internal

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 09:58 WIB

Tata Janeeta Singgung Cobaan Hidup di Tengah Kontroversi Raden Brotoseno

Tata Janeeta Singgung Cobaan Hidup di Tengah Kontroversi Raden Brotoseno

Entertainment | Kamis, 09 Juni 2022 | 08:44 WIB

Profil Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Tuai Kontroversi karena Balik Kerja di Polri

Profil Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Tuai Kontroversi karena Balik Kerja di Polri

Entertainment | Kamis, 09 Juni 2022 | 08:27 WIB

Jadi Perhatian Masyarakat, Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Akan Ditinjau Ulang

Jadi Perhatian Masyarakat, Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Akan Ditinjau Ulang

Entertainment | Kamis, 09 Juni 2022 | 06:15 WIB

Terkini

Gencatan Senjata Rapuh? Hizbullah Ngotot Israel Harus Angkat Kaki dari Lebanon Selatan

Gencatan Senjata Rapuh? Hizbullah Ngotot Israel Harus Angkat Kaki dari Lebanon Selatan

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:52 WIB

Trump Larang Israel Serang Lebanon, Benjamin Netanyahu Langsung Manut

Trump Larang Israel Serang Lebanon, Benjamin Netanyahu Langsung Manut

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:39 WIB

Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian

Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:38 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:30 WIB

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:06 WIB

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB