Apa Saja Syarat Sah Tawaf? Ini Penjelasannya dan Amalan Sunnah yang Perlu Dilakukan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:25 WIB
Apa Saja Syarat Sah Tawaf? Ini Penjelasannya dan Amalan Sunnah yang Perlu Dilakukan
syarat sah tawaf (Freepik)

Suara.com - Jika jemaah haji 2022 tidak mengerjakan tawaf maka ibadahnya di tanah suci itu tidak sah. Nah, agar sempura dalam mengerjakan ibadah haji 2022 ini, Anda perlu paham lebih dahulu syarat sah tawaf

Namun sebelum paham terkait syarat sah tawaf, jamaah haji 2022 pun harus tahu pengertiannya dahulu. Secara bahasa, tawaf adalah berputar, sementara itu secara istilah tawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah.

Tawaf terdapat 5 macam, yaitu tawaf ifadlah, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf umrah. Tawaf ifadlah tercantum bagian dari rukun-rukun haji, di mana jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah, tidak dapat ditukar dengan denda (dam). Demikian pula dengan tawaf umrah, terhitung dari rukunnya ibadah umrah yang jika ditinggalkan berkonsekuensi sama dengan tawaf ifadlah.

Sementara itu, tawaf qudum hukumnya sunnah, dilakukan dikala seorang memasuki kota Makkah. Sebaliknya, tawaf wada’ terhitung dari kewajiban-kewajiban haji, di mana jika ditinggalkan, maka berdosa serta harus ditukar dengan denda (dam), tetapi tidak hingga menimbulkan rusaknya haji.

Sunah Tawaf

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sayarat sah tawaf, berikut ini adalah amalan sunah dilakukan saat bertawaf yang wajib diperhatikan:

  • Bertawaf dengan berjalan kaki.
  • Memendekkan langkah.
  • Berjalan cepat dengan berlari kecil.
  • Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan “Allahu Akbar”.
  • Beristilam dengan tangan kanan.
  • Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
  • Beristilam di rukun Yamani.
  • Berittibak.
  • Sholat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
  • Bertawaf berdekatan dengan Ka’bah (untuk memudahkan istilam).

Syarat Sah Tawaf

Dilansir dari laman Islam NU, dalam pelaksanaannya tawaf haji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pertama, suci dari najis dan hadats (kecil maupun besar).
  • Kedua, menutup aurat.
  • Ketiga, memulai tawaf dari hajar aswad.
  • Keempat, menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal dan akhir putaran.
  • Kelima, menjadikan Ka’bah di sebelah kiri.
  • Keenam, semua anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Ka’bah, Syadzarwan, dan Hijr Isma’il.
  • Ketujuh, tawaf sebanyak tujuh kali putaran.
  • Kedelapan, berada di dalam Masjidil Haram.

Tawaf haji hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram, di mana saat bertawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan Sa’i yang boleh dikerjakan dalam keadaan tidak suci.

Syarat sah tawaf yang harus di penuhi ada sembilan seperti yang telah disebutkan di atas. Jamaah haji harus mengerjakan tawaf sebagai rukun haji, dan setelah selesai tawaf, jamaah haji disunnahkan untuk mengerjakan shalat tawaf sebanyak dua rakaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan

Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:51 WIB

Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah

Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:48 WIB

4 Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Awas Melanggar Hukum!

4 Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Awas Melanggar Hukum!

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:43 WIB

Siap Bantu, Petugas Ingatkan Jemaah Calon Haji Tak Segan Bertanya Saat Tersesat di Masjidil Haram

Siap Bantu, Petugas Ingatkan Jemaah Calon Haji Tak Segan Bertanya Saat Tersesat di Masjidil Haram

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:15 WIB

Terkini

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:00 WIB

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:52 WIB

Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menteri PPPA Usulkan Gerbong Khusus Wanita Dipindah ke Tengah

Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menteri PPPA Usulkan Gerbong Khusus Wanita Dipindah ke Tengah

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:50 WIB

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB