Seperti disebutkan di atas, tahallul ditandai dengan cara mencukur atau menggunting beberapa helai rambut kepala, paling sedikit yaitu tiga helai. Namun terdapat perbedaan antara pelaksanaan tahallul perempuan dengan laki-laki.
Untuk jemaah laki-laki, dianjurkan baginya mencukur habis semua rambut kepala atau sampai gundul. Hal ini berdasarkan pada perkataan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi:
“Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.”
Sedangkan bagi jemaah perempuan tidak dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya, melainkan hanya memendekan rambut sepanjang ujung jari saja. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:
“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”
Nah, itulah tadi makna, tata cara, hukum serta macam-macam tahallul yang penting dan tidak boleh ditinggalkan. Semoga bermanfaat dan ibadah haji atau umrah Anda dapat berjalam lancar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari