Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
7. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang
Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000
8. Pengguna Rotator
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pengguna rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan
Itulah informasi seputar Operasi Patuh 2022 sampai kapan beserta sasaran dan denda bagi para pelanggar. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat