Segel Tempat Spa dan Pijat Acara 'Bungkus Night', Polisi Temukan Bukti Ini

Senin, 20 Juni 2022 | 14:02 WIB
Segel Tempat Spa dan Pijat Acara 'Bungkus Night', Polisi Temukan Bukti Ini
Poster yang viral di media sosial bertajuk Bungkus Night Vol2. Acara itu rencananya akan digelar di kawasan Jakarta Selatan. [Twitter]

Suara.com - Acara "Bungkus Night" yang bernuansa sensual memang sempat viral dan menggegerkan masyarakat. Kini, tempat spa dan pijat yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara "Bungkus Night Vol 2" itu telah resmi disegel polisi.

Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan saat ini tidak boleh ada orang yang masuk ke wilayah penyegelan tersebut. Pasalnya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai acara tersebut.

"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat spa tersebut. Hasilnya dari pemeriksaan delapan orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang itu adalah MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.

Selain tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima unit handphone, yang terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," ujar Budhi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pihaknya telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang rencananya akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6/2022).

Baca Juga: Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan dua pasal. Pertama UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Kedua UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Budhi mengatakan acara tersebut diduga bukan pertama kalinya digelar. Pasalnya, tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI