Organisasi Renang Dunia Membatasi Partisipasi Transpuan dalam Kompetisi Renang

Siswanto, ABC

Senin, 20 Juni 2022 | 14:03 WIB
Organisasi Renang Dunia Membatasi Partisipasi Transpuan dalam Kompetisi Renang
Ilustrasi renang [Shutterstock]

Suara.com - Badan renang dunia, FINA, telah memutuskan untuk membatasi partisipasi atlet transpuan dalam kompetisi bergengsi perempuan dan membentuk kelompok kerja untuk menetapkan kategori "terbuka" bagi mereka di beberapa acara sebagai bagian dari kebijakan barunya.

Keputusan yang paling ketat dibuat oleh badan olahraga Olimpiade sejauh ini tersebut dirumuskan selama kongres umum luar biasa FINA setelah para anggotanya mendengar laporan dari satuan tugas transgender yang terdiri dari ahli medis, hukum, dan tokoh olahraga terkemuka.

Kebijakan baru untuk kompetisi FINA menyatakan bahwa atlet transgender laki-laki-ke-perempuan memenuhi syarat untuk berkompetisi hanya jika "mereka dapat memberikan bukti yang memuaskan FINA bahwa mereka tidak mengalami bagian apa pun dari pubertas pria di luar Tanner Tahap 2 [pubertas] atau sebelum usia 12 tahun, mana yang lebih lambat".

Kebijakan tersebut disahkan dengan hasil sekitar 71 persen mayoritas suara setelah diajukan kepada 152 anggota federasi yang memiliki hak suara yang berkumpul dalam kongres di Puskás Aréna di Budapest, Hungaria.

“Kita harus menjaga hak-hak atlet kita untuk berkompetisi, tapi kita juga harus menjaga keadilan kompetitif di perhelatan olahraga kita, khususnya kategori putri di kompetisi FINA,” kata Presiden FINA, Husain Al-Musallam.

“FINA akan selalu menyambut setiap atlet. Terciptanya kategori terbuka berarti setiap orang memiliki kesempatan untuk bertanding di level elit,” ujarnya.

"Ini belum pernah dilakukan sebelumnya, jadi FINA perlu memulainya. Saya ingin semua atlet merasa dilibatkan dalam proses mengembangkan ide ini."

Kebijakan FINA yang baru juga mengizinkan mereka yang memiliki "ketidakpekaan androgen lengkap dan, karenanya, tidak dapat mengalami pubertas laki-laki".

Perenang yang mengalami "penurunan pubertas laki-laki yang dimulai pada Tanner Tahap 2 atau sebelum usia 12 tahun, mana yang lebih lama, dan sejak itu mereka terus mempertahankan kadar testosteron mereka dalam serum [atau plasma] di bawah 2,5 nmol/L" juga diizinkan untuk berkompetisi di nomor putri.

baca juga

Atlet transgender perempuan-ke-laki-laki atau pria transgender sepenuhnya memenuhi syarat untuk bersaing dalam kompetisi renang pria.

Aturan baru akan mengecualikan atlet saat ini

Isu inklusi transgender dalam olahraga sangat memecah belah, terutama di Amerika Serikat, di mana isu ini telah dipakai menjadi senjata dalam apa yang disebut "perang budaya" antara pihak konservatif dan progresif.

Perdebatan itu semakin intensif setelah perenang Universitas Pennsylvania, Lia Thomas, menjadi juara NCAA transgender pertama dalam sejarah Divisi I setelah memenangkan gaya bebas 450 meter putri awal tahun ini.

Thomas telah menyatakan keinginannya untuk bersaing memperebutkan tempat di Olimpiade, tetapi aturan FINA yang baru akan menghalangi partisipasinya.

Isu politis memecah dunia renang

Pendukung inklusi transgender berpendapat bahwa belum cukup banyak penelitian yang dilakukan tentang dampak transisi pada kinerja fisik.

Athlete Ally, kelompok advokasi kaum LGBTQI+ di bidang olahraga, mengecam keputusan FINA.

"Kriteria kelayakan baru FINA untuk atlet transgender dan atlet dengan variasi interseks adalah diskriminatif, berbahaya, tidak ilmiah dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip IOC 2021" kata kelompok itu dalam sebuah posting di Twitter.

"Jika kita benar-benar ingin melindungi olahraga perempuan, kita harus melibatkan semua perempuan."

Mantan perenang Sharron Davies yang memenangkan medali perak Olimpiade di Olimpiade 1980 dan telah menjadi juru kampanye vokal untuk kebijakan yang lebih ketat menyambut baik keputusan tersebut.

“Saya tidak bisa mengatakan betapa bangganya saya dengan olahraga saya, FINA dan presiden FINA untuk melibatkan sains, meminta para atlet [dan] pelatih, dan membela olahraga yang adil untuk perempuan.

"Cabang olahraga renang akan selalu menyambut semua orang, tidak peduli bagaimana Anda mengidentifikasi diri Anda, tetapi keadilan adalah landasan olahraga."

Komite Olimpiade Internasional mengeluarkan "kerangka" tentang masalah ini, menyerahkan keputusan kelayakan kepada masing-masing badan olahraga, tetapi menambahkan bahwa "sampai bukti menentukan sebaliknya, atlet tidak boleh dianggap memiliki keunggulan kompetitif yang tidak adil atau tidak proporsional karena variasi jenis kelamin mereka, penampilan fisik dan/atau status transpuan".

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:52 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×