Gandeng PPATK Lacak Uang Infak Kelompok Khilafatul Muslimin, Kepala BNPT Boy Rafli: Harus Disetop!

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 20 Juni 2022 | 17:12 WIB
Gandeng PPATK Lacak Uang Infak Kelompok Khilafatul Muslimin, Kepala BNPT Boy Rafli: Harus Disetop!
Gandeng PPATK Lacak Uang Infak Kelompok Khilafatul Muslimin, Kepala BNPT Boy Rafli: Harus Disetop! [Antara]

Suara.com - Khilafatul Muslimin mendapatkan pendanaan dari anggotanya sebesar Rp 1.000 per hari. Dana yang terkumpul dari infak wajib sebesar Rp 1.000 per hari itu salah satunya digunakan oleh Khilafatul Muslimin untuk pendanaan pendidikan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, mengatakan pendanaan tersebut harus diaudit dan investigasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan penelusuran dana oleh PPATK tersebut, akan terungkap ke mana saja aliran dana, program yang dibiayai hingga sumber-sumber dari pendanaan Khilafatul Muslimin.

"Dalam hal ini perlu ada langkah-langkah, audit investigasi terhadap keuangan yang diterima oleh Khilafatul Muslimin, disitulah nanti kita akan tahu. Jadi programnya ke mana, apa yang dibiayai dan dari mana sumber-sumber pendanaan itu pasti tergambar nanti. Karena akan dikerjasamakan dengan PPATK," ujar Boy dalam jumpa pers di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Dok. BNPT)
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Dok. BNPT)

Boy menuturkan pihaknya selama ini telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri adanya aliran dana terkait tindak pidana terorisme. Sehingga, Boy memastikan PPATK akan membantu unsur penegak hukum dalam menelusuri aliran dana dari Khilafatul Muslimin.

"Kebetulan memang kerja sama kami sudah dengan PPATK, dalam hal ini dan PPATK pasti membantu unsur-unsur penegak hukum sehingga nanti akan lebih terlihat," tutur Boy.

Karena itu kata Boy, jika ada donasi atau aliran dana dari Khilafatul Muslimin masih berjalan, PPATK harus segera menghentikannya 

"Oleh karenanya apabila ada semacam donasi yang masih berjalan ini harus disetop, enggak boleh dilanjutkan karena dalam status hukum dalam proses penyidikan. Jadi semua dibekukan, sudah dibekukan jadi sudah otomatis," kata mantan Kapolda Papua itu.

Barang bukti berupa kartu anggota ditampilkan saat konferensi pers terkait penanganan perkara Ormas Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barang bukti berupa kartu anggota ditampilkan saat konferensi pers terkait penanganan perkara Ormas Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Wajib Infak Rp1000 Tiap Hari

Sebelumnya, terungkap bahwa anggota Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar iuran infak Rp 1.000. Selain itu, anggota kelompok Khilafatul Muslimin juga wajib menyisihkan 30 persen dari penghasilannya.

"Ternyata masing-masing warganya (anggota kelompok Khilafatul Muslimin) ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Guna memastikan temuan itu, Hengki mengatakan pihaknya saat ini melakukan penelusuran.

"Kami telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. Kita sifatnya berkesinambungan ya," ucap Hengki.

Hengki juga mengatakan akan menggandeng lembaga lain untuk mengungkap aliran dana dari kelompok Khilafatul Muslimin.

"Kami terus selidiki bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyelidiki itu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala BNPT: Ideologi Intoleran Radikalisme yang Mengarah ke Terorisme Menyebar Cepat Seperti Covid-19

Kepala BNPT: Ideologi Intoleran Radikalisme yang Mengarah ke Terorisme Menyebar Cepat Seperti Covid-19

News | Senin, 20 Juni 2022 | 12:48 WIB

Sebut Anies Baswedan Oportunis, Denny Siregar Beri Komentar Menohok: Khilafah Itu Dilawan Bukan Dimanfaatkan

Sebut Anies Baswedan Oportunis, Denny Siregar Beri Komentar Menohok: Khilafah Itu Dilawan Bukan Dimanfaatkan

Jawa Tengah | Minggu, 19 Juni 2022 | 15:46 WIB

Fakta Baru Kelompok Khilafatul Muslimin, Infak Wajib Rp 1.000, Minta 30 Persen Penghasilan Anggota

Fakta Baru Kelompok Khilafatul Muslimin, Infak Wajib Rp 1.000, Minta 30 Persen Penghasilan Anggota

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 09:46 WIB

Temuan Baru Soal Kelompok Khilafatul Muslimin, Anggotanya Diwajibkan Bayar Infak Penghasilan 30 Persen

Temuan Baru Soal Kelompok Khilafatul Muslimin, Anggotanya Diwajibkan Bayar Infak Penghasilan 30 Persen

News | Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:47 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB