Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetap lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat orang lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelewengan aturan distribusi, serta produksi minyak goreng yang berlaku. [ANTARA]