Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 20 Juni 2022 | 21:10 WIB
Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
Ilustrasi haji, umrah, umroh - Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud. (Unsplash/Haidan)

Suara.com - Setiap tahunnya, umat muslim di seluruh dunia akan menunaikan rukun Islam kelima seperti kali ini ibadah haji 2022. Lalu apa perbedaan haji mabrur dan mardud?

Ibadah haji menjadi ibadah yang wajib untuk dilakukan bagi umat muslim yang mampu dalam segi fisik dan materi atau finansial. Saat membahas tentang haji, sering kali muncul istilah ‘haji mabrur’ dalam penyebutan. Simak perbedaan haji mabrur dan mardud berikut ini.

Haji mabrur merupakan istilah yang sering didengar ketika membahas seputar ibadah haji di tanah suci Mekkah. Namun perlu diketahui, ibadah haji memiliki tingkatan lainnya seperti haji makbul, haji mardud dan mabrur. Kali ini Suara.com akan membahas perbedaan haji mabrur dan mardud yang wajib untuk diketahui.

Haji Mabrur

Haji mabrur menjadi istilah yang sering didengar namun masih jarang orang yang mengetahui artinya. Haji mabrur merupakan haji yang diterima dan diberi balasan berupa kebaikan atau pahala.

Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang haji mabrur. Rasulullah SAW bersabda, "Umrah ke umrah berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya. Dan, tiada balasan bagi haji mabrur, melainkan surga" (HR. Bukhari: 1683 & Muslim: 1349).

Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang haji mabrur. Para ulama menilai haji mabrur adalah pahala yang diterima di sisi Allah SWT. Haji mabrur tidak dicampur oleh kemaksiatan atau dosa serta tidak ada kesombongan dalam dirinya.

Menurut ulama tafsir Al-Quran, Quraish Shihab, haji mabrur tidak hanya sah dalam pelaksanaan syarat dan rukun dalam haji, namun mabrur ketika jamaah setelah haji menaati janji-janji yang telah ia buat setelah berhaji untuk menjadi pribadi lebih baik.

Haji Mardud

Sementara itu, haji mardud merupakan haji yang ditolak oleh Allah SWT karena dalam melaksanakan haji tidak memenuhi syarat dan rukun maupun banyak melakukan dosa dan sebuah keharaman. Dalam hal ini misalnya menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana haram hasil korupsi.

Haji mardud ini sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak” (HR. Bukhari & Muslim).

Itulah informasi mengenai perbedaan haji mabrur dan mardud berdasarkan hadist Rasulullah SAW dan para ulama. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat terutama untuk para jamaah haji 2022 ini.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah

Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah

News | Senin, 20 Juni 2022 | 15:59 WIB

Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!

Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!

News | Senin, 20 Juni 2022 | 15:57 WIB

Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung

Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung

Health | Senin, 20 Juni 2022 | 14:40 WIB

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!

News | Senin, 20 Juni 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:32 WIB

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:26 WIB