Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan

Siswanto, BBC

Selasa, 21 Juni 2022 | 10:36 WIB
Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan
BBC

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan acara 'Bungkus Night Vol.2' yang sedianya digelar di sebuah tempat spa.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka dikenakan UU Pornografi dan UU ITE lantaran membuat iklan yang diduga menjadi promosi perbuatan prostitusi.

Akan tetapi, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan polisi harus benar-benar memastikan kegiatan itu terdapat unsur jual-beli layanan seks dan menguntungkan pihak tertentu.

Sebab jika melihat gambar pada iklan yang viral di media sosial, terdapat persepsi acara itu mirip pesta seks dan hal itu tidak bisa dipidana.

Baca juga:

Sebelumnya, iklan bertajuk Bungkus Night Vol.2 viral di dunia maya. Iklan itu menampilkan sebuah pesan: Beyond your wildest sexpectation atau melampaui ekspektasi seks terliar Anda.

Acara yang digelar oleh salah satu grup hiburan malam Urbanica ini sedianya akan terselenggara di sebuah tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan pada 24 Juni mendatang.

Sebagai latar iklan, nampak seorang perempuan sedang menggigit jari telunjuknya sembari bercermin.

Di iklan itu pula terdapat penawaran spesial Rp250.000 dibarengi kalimat: "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka."

baca juga

https://twitter.com/sstellajeruk/status/1537690586194804736

Atas dasar "laporan masyarakat", kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, kepolisian bergerak untuk menyelidiki acara tersebut.

Pada Senin (20/6) polisi menetapkan lima tersangka.

"Kelima pelaku itu pekerjaannya sebagai Direktur Operasional, ada yang Manajer Regional, terus ada yang membuat konten, dan ada yang memposting di media sosial," papar Budhi Herdi kepada wartawan Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (20/6).

Mereka, sambungnya, dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni UU Pornografi dan UU ITE.

Untuk UU Pornografi dikenakan pasal 30 juntco pasal 4, kemudian UU ITE menyasar pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Menurut Budhi Herdi, acara 'Bungkus Night' itu berbalut praktik prostitusi.

Sebab kata 'bungkus' dalam iklan itu merupakan istilah yang dipakai pihak penyelenggara untuk menyebut 'hubungan seksual'. Tapi apakah ada unsur jual-beli dan menguntungkan pihak tertentu, masih dalam proses pendalaman, ujar Budhi Herdi.

Hingga saat ini polisi setidaknya sudah mengantongi dua alat bukti berupa telepon genggam milik pribadi para tersangka dan kantor Urbanica.

Prostitusi atau pesta seks?

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mewanti-wanti kepolisian agar cermat dalam menerapkan sangkaan pidana dalam kasus ini.

Sebab iklan yang tersebar di media sosial itu tidak ada gambar yang bermuatan pornografi atau ketelanjangan.

Dan, kata bungkus, menurut Andy Yentriyani, bisa dipersepsikan dengan banyak hal.

"Bungkus kan artinya banyak, bisa bungkus pelayanan spa," imbuh Andy Yentriyani kepada BBC News Indonesia.

"Kalau hanya berbasis pada iklan, polisi terlalu sumir mengenakan pasal pornografi dan ITE."

Jika melihat iklan tersebut, Andy justru menduganya adalah kegiatan pesta seks atau mirip iklan pengobatan alat kelamin Mak Erot dengan gaya yang lebih 'sophisticated'.

"Karena acaranya lebih akomodatif terhadap kebutuhan orgasme dibandingkan dengan hubungan seks. Nah itu gimana kita menjelaskannya? Bahwa pelakunya nggak hanya perempuan, penikmatnya juga nggak hanya laki-laki."

Sehingga kalau benar tujuan acara itu seperti yang ia perkirakan maka tak bisa dipidana lantaran tidak ada unsur prostitusinya.

"Karena kan ada consent."

Namun demikian, dia tidak memungkiri ada iklan terselubung yang menawarkan spa akan tetapi bermuatan prostitusi. Hanya saja dalam beberapa kasus, tidak ada penindakan dari kepolisian.

Sementara kasus prostitusi yang saat ini terbongkar, para pelaku biasanya bertranskasi secara online atau menawarkan lewat grup chat privat.

Jarang sekali ditemukan iklan yang dipamerkan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas.

"Seperti kasus pekerja seks anak itu kan booking online baru ketemunya di hotel atau apartemen."

Polisi segel tempat spa

Pada Senin (20/6), kepolisian telah menyegel tempat spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai tempat acara 'Bungkus Night' .

Penyegelan ditujukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan.

Adapun dua akun Instagram urbanica seperti @hamilton.urbanica dan @urbanica.life telah diubah ke privat. Begitu pula dengan situs urbanica.co.id yang tidak dapat lagi diakses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!

Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 21:49 WIB

Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Lifestyle | Minggu, 01 Desember 2024 | 16:29 WIB

Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi

Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi

News | Senin, 26 September 2022 | 19:01 WIB

Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

News | Senin, 26 September 2022 | 09:34 WIB

Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob

Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:49 WIB

Sempat Umumkan Penembakan Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Kini Dikurung Di Mako Brimob

Sempat Umumkan Penembakan Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Kini Dikurung Di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:05 WIB

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 09:34 WIB

Arti Satya Haprabu yang Diucapkan Kombes Budhi Herdi saat Perpisahan dengan Anggota

Arti Satya Haprabu yang Diucapkan Kombes Budhi Herdi saat Perpisahan dengan Anggota

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:55 WIB

Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

Video | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:30 WIB

Rekam Jejak Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Brigadir J

Rekam Jejak Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Brigadir J

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:14 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Kedatangan Pemain Baru Naturalisasi, Eks Anak Asuh Xabi Alonso?

Timnas Indonesia Kedatangan Pemain Baru Naturalisasi, Eks Anak Asuh Xabi Alonso?

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:21 WIB

BBM Subsidi Dijual Lagi, LPG 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 Kg, Dua Orang Jadi Tersangka

BBM Subsidi Dijual Lagi, LPG 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 Kg, Dua Orang Jadi Tersangka

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Resmi Geser ke JIExpo, Scream or Dance 2026 Siap Guncang Jakarta dengan Pesta Halloween

Resmi Geser ke JIExpo, Scream or Dance 2026 Siap Guncang Jakarta dengan Pesta Halloween

Entertainment | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:10 WIB

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Bukti Liga Indonesia Kejam! 4 Pelatih Sudah Dipecat di Pekan 6 Super League 2026/2027

Bukti Liga Indonesia Kejam! 4 Pelatih Sudah Dipecat di Pekan 6 Super League 2026/2027

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Debut di Porprov Jateng 2026, Tamara Galuh Langsung Sumbang Perak untuk Solo

Debut di Porprov Jateng 2026, Tamara Galuh Langsung Sumbang Perak untuk Solo

Surakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Dari Diskon MCU hingga Genomics, Intip Keuntungan Healthcare Privilege BRI dan Prodia

Dari Diskon MCU hingga Genomics, Intip Keuntungan Healthcare Privilege BRI dan Prodia

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Nikmati Keistimewaan Layanan Kesehatan, BRI Private dan Prioritas Tawarkan Beragam Benefit

Nikmati Keistimewaan Layanan Kesehatan, BRI Private dan Prioritas Tawarkan Beragam Benefit

Jabar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:52 WIB

BRI Gandeng Prodia, Hadirkan Promo Medical Check-Up hingga Pemeriksaan Genomics

BRI Gandeng Prodia, Hadirkan Promo Medical Check-Up hingga Pemeriksaan Genomics

Jawa Tengah | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga

Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga

Jogja | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:48 WIB

×