Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan

Siswanto | BBC | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 10:36 WIB
Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan
BBC

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan acara 'Bungkus Night Vol.2' yang sedianya digelar di sebuah tempat spa.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka dikenakan UU Pornografi dan UU ITE lantaran membuat iklan yang diduga menjadi promosi perbuatan prostitusi.

Akan tetapi, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan polisi harus benar-benar memastikan kegiatan itu terdapat unsur jual-beli layanan seks dan menguntungkan pihak tertentu.

Sebab jika melihat gambar pada iklan yang viral di media sosial, terdapat persepsi acara itu mirip pesta seks dan hal itu tidak bisa dipidana.

Baca juga:

Sebelumnya, iklan bertajuk Bungkus Night Vol.2 viral di dunia maya. Iklan itu menampilkan sebuah pesan: Beyond your wildest sexpectation atau melampaui ekspektasi seks terliar Anda.

Acara yang digelar oleh salah satu grup hiburan malam Urbanica ini sedianya akan terselenggara di sebuah tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan pada 24 Juni mendatang.

Sebagai latar iklan, nampak seorang perempuan sedang menggigit jari telunjuknya sembari bercermin.

Di iklan itu pula terdapat penawaran spesial Rp250.000 dibarengi kalimat: "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka."

https://twitter.com/sstellajeruk/status/1537690586194804736

Atas dasar "laporan masyarakat", kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, kepolisian bergerak untuk menyelidiki acara tersebut.

Pada Senin (20/6) polisi menetapkan lima tersangka.

"Kelima pelaku itu pekerjaannya sebagai Direktur Operasional, ada yang Manajer Regional, terus ada yang membuat konten, dan ada yang memposting di media sosial," papar Budhi Herdi kepada wartawan Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (20/6).

Mereka, sambungnya, dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni UU Pornografi dan UU ITE.

Untuk UU Pornografi dikenakan pasal 30 juntco pasal 4, kemudian UU ITE menyasar pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Menurut Budhi Herdi, acara 'Bungkus Night' itu berbalut praktik prostitusi.

Sebab kata 'bungkus' dalam iklan itu merupakan istilah yang dipakai pihak penyelenggara untuk menyebut 'hubungan seksual'. Tapi apakah ada unsur jual-beli dan menguntungkan pihak tertentu, masih dalam proses pendalaman, ujar Budhi Herdi.

Hingga saat ini polisi setidaknya sudah mengantongi dua alat bukti berupa telepon genggam milik pribadi para tersangka dan kantor Urbanica.

Prostitusi atau pesta seks?

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mewanti-wanti kepolisian agar cermat dalam menerapkan sangkaan pidana dalam kasus ini.

Sebab iklan yang tersebar di media sosial itu tidak ada gambar yang bermuatan pornografi atau ketelanjangan.

Dan, kata bungkus, menurut Andy Yentriyani, bisa dipersepsikan dengan banyak hal.

"Bungkus kan artinya banyak, bisa bungkus pelayanan spa," imbuh Andy Yentriyani kepada BBC News Indonesia.

"Kalau hanya berbasis pada iklan, polisi terlalu sumir mengenakan pasal pornografi dan ITE."

Jika melihat iklan tersebut, Andy justru menduganya adalah kegiatan pesta seks atau mirip iklan pengobatan alat kelamin Mak Erot dengan gaya yang lebih 'sophisticated'.

"Karena acaranya lebih akomodatif terhadap kebutuhan orgasme dibandingkan dengan hubungan seks. Nah itu gimana kita menjelaskannya? Bahwa pelakunya nggak hanya perempuan, penikmatnya juga nggak hanya laki-laki."

Sehingga kalau benar tujuan acara itu seperti yang ia perkirakan maka tak bisa dipidana lantaran tidak ada unsur prostitusinya.

"Karena kan ada consent."

Namun demikian, dia tidak memungkiri ada iklan terselubung yang menawarkan spa akan tetapi bermuatan prostitusi. Hanya saja dalam beberapa kasus, tidak ada penindakan dari kepolisian.

Sementara kasus prostitusi yang saat ini terbongkar, para pelaku biasanya bertranskasi secara online atau menawarkan lewat grup chat privat.

Jarang sekali ditemukan iklan yang dipamerkan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas.

"Seperti kasus pekerja seks anak itu kan booking online baru ketemunya di hotel atau apartemen."

Polisi segel tempat spa

Pada Senin (20/6), kepolisian telah menyegel tempat spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai tempat acara 'Bungkus Night' .

Penyegelan ditujukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan.

Adapun dua akun Instagram urbanica seperti @hamilton.urbanica dan @urbanica.life telah diubah ke privat. Begitu pula dengan situs urbanica.co.id yang tidak dapat lagi diakses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!

Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 21:49 WIB

Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Lifestyle | Minggu, 01 Desember 2024 | 16:29 WIB

Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi

Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi

News | Senin, 26 September 2022 | 19:01 WIB

Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

News | Senin, 26 September 2022 | 09:34 WIB

Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob

Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:49 WIB

Sempat Umumkan Penembakan Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Kini Dikurung Di Mako Brimob

Sempat Umumkan Penembakan Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Kini Dikurung Di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:05 WIB

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 09:34 WIB

Arti Satya Haprabu yang Diucapkan Kombes Budhi Herdi saat Perpisahan dengan Anggota

Arti Satya Haprabu yang Diucapkan Kombes Budhi Herdi saat Perpisahan dengan Anggota

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:55 WIB

Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

Video | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:30 WIB

Rekam Jejak Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Brigadir J

Rekam Jejak Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Brigadir J

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:14 WIB

Terkini

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

News | Senin, 06 April 2026 | 16:12 WIB