Diketahui, dalam putusannya Dedy Handoko divonis penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung. Ia, terbukti menerima suap berupa mobil dari terpidana Radian Azhar.
Selain pidana badan, Deddy Handoko juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.