Sudah 34 Tahun Berumah Tangga Baru Tahu Pernikahannya Tak Sah, Pasangan Ini Bikin Geger Minta Nikah Ulang

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:02 WIB
Sudah 34 Tahun Berumah Tangga Baru Tahu Pernikahannya Tak Sah, Pasangan Ini Bikin Geger Minta Nikah Ulang
Ilustrasi pernikahan (Freepik.com/prostooleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri mana yang tidak bahagia ketika rumah tangga yang dibinanya sudah berjalan lebih dari 30 tahun?

Sayangnya pasangan satu ini tidak bisa merasakan perasaan yang sama meski pernikahan mereka sudah berjalan selama 34 tahun. Pasalnya ternyata selama ini pernikahan mereka tidak sah di mata agama.

Kisah ini seperti yang disampaikan oleh pemilik akun TikTok @tokadi_hipster yang bekerja di lembaga pencatatan pernikahan.

Melansir ohbulan.com, pemilik akun jadi mengetahui pernikahan tak sah puluhan tahun ini setelah seorang wanita mendatanginya dan meminta untuk dinikahkan ulang.

Hal ini tentu memicu pertanyaan lembaga pencatatan pernikahan karena wanita yang bersangkutan sudah berstatus menikah di administrasi negara.

Usai melakukan investigasi, barulah terungkap jika pernikahan yang diselenggarkakan pasangan ini tidak sah. Padahal ia dan suaminya sudah membina rumah tangga selama 34 tahun.

Usut punya usut, kala itu keduanya menikah dengan menggunakan wali hakim. Namun wali yang ditunjuk ternyata bukan Warga Negara Malaysia.

Ilustrasi akad nikah (pexels.com/vjapratama)
Ilustrasi akad nikah (pexels.com/vjapratama)

"Kami sudah menikah 34 tahun dan hakim memutuskan (pernikahan) tidak sah, sebab dulu kami menikah dengan wali hakim dan wali hakim itu bukan orang Malaysia," ungkap wanita itu, seperti dikutip Suara.com pada Selasa (21/6/2022).

Namun pasangan itu memakai wali hakim pun bukan karena orang tua atau saudara pengantin wanita yang sudah tak ada.

Baca Juga: Sah! Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Konstitusional, Tolak Bayar Kompensasi

Rupanya orang tua pengantin wanita tidak menyetujui pernikahan tersebut, pasalnya ia dijadikan istri kedua alias pernikahan poligami. Namun karena keinginan menikah itu begitu besar, pernikahan kemudian tetap diselenggarakan dengan wali hakim.

"Kami sudah bertaubat, Ustaz," kata wanita itu, sebelum meminta lembaga untuk membantu menikahkan ulang dirinya dan suami.

Kisah ini tentu membuat banyak orang terkejut, apalagi karena pernikahan sudah berjalan selama lebih dari tiga dekade.

Bukan cuma itu, dalam Islam, sah atau tidaknya pernikahan berdampak panjang terhadap kehidupan anak-anak mereka kelak.

Seperti misalnya urusan nasab buah hati pernikahan tersebut, terutama untuk anak perempuannya yang di masa depan tentu juga akan menikah dan memerlukan wali.

"Bapak-bapak, ibu-ibu, kalau mau menikah harus dengan cara yang benar ya. Ini sampai 34 tahun ternyata pernikahannya tidak sah. Nggak kasian sama anak-anak?" pungkas pemilik video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI