Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:36 WIB
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan saat ini tengah diatur. Aturan mengenai itu diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa DPR menginisiasi pemberian cuti untuk suami tersebut selama 40 hari. Selain cuti untuk suami, DPR menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” kata Willy dalam keterangannya (21/6/2022).

Willy menyampaikan bahwa aturan pemberian cuti itu selaras dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di mana pekerja wanita berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sedangkan cuti untuk pekerja laki-laku diberikan dua hari.

Ketua Panja RUU TPKS sekaligus Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Kompleks Parlemen. (Suara.com/Novian)
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. (Suara.com/Novian)

Sementara itu, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.

Menurut Willy, kehadiran RUU KIA bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Willy menyampaikan keberadaan aturan pemberian cuti lewat RUU KIA itu menunjukkan bahwa keinginan DPR untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Di mana, perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting sebagai penggerak kemanusiaan.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi. Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” tutur Willy.

Adapun RUU KIA memang dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Ilustrasi kalender, ilustrasi hari libur, ilustrasi cuti bersama (elements envato)
Ilustrasi kalender, ilustrasi hari libur, ilustrasi cuti bersama (elements envato)

Willy berujar beleid tersebut menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Karena itu RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Salah satunya ialah melalui pemberian hak cuti untuk memenuhi hak dasar orang tua, khususnya ibu,

“Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata Willy.

Selain untuk menciptakan SDM yang unggul, RUU KIA dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045.

Willy mengatakan Indonesia harus mempersiapkan diri dalam menghadapi bonus demografi di masa depan

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran

RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:00 WIB

Duh! Suaminya Jarang Terekspos, Puan Maharani Disangka Janda Oleh Warganet

Duh! Suaminya Jarang Terekspos, Puan Maharani Disangka Janda Oleh Warganet

Surakarta | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:32 WIB

Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan

Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:40 WIB

Ketua DPR Pimpin Penghijauan di Lahan Eks Tambang di Babel

Ketua DPR Pimpin Penghijauan di Lahan Eks Tambang di Babel

DPR | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:02 WIB

Terkini

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:06 WIB

'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa

'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:01 WIB

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:55 WIB

MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah

MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:50 WIB

Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai

Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:49 WIB

Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian

Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:42 WIB

Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!

Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:29 WIB