Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, LBH Jakarta: Ini Hanya Tindakan kecil yang Sering Dilakukan Pemerintah

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:40 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, LBH Jakarta: Ini Hanya Tindakan kecil yang Sering Dilakukan Pemerintah
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Suara.com - Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Jeanny menilai langkah pencabutan izin tersebut membuktikan negara dapat melakukan langkah yang berdampak pada kepentingan warganya.

"Jadi ini menarik dan mengapresiasi langkah pemerintah. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya negara bisa bertindak kok, bukannya tidak bisa bertindak, ada tindakan yang bisa diambil oleh negara dan itu bisa impactfull terhadap kepentingan warganya," ujar Jeanny dalam jumpa pers Selasa (21/6/2022).

Pencabutan izin tersebut karena perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu dianggap gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara melalui debu batu bara.

Jeanny pun mempertanyakan apakah pencabutan izin PT KCN bersifat sementara atau bersifat tetap.

"Problemnya adalah pencabutan izin PT KCN bersifat tetap atau bersifat sementara, ini juga jadi problem. Dalam hal apa izinnya bisa dikembalikan," tutur Jeanny.

Jeanny menuturkan Pemprov DKI juga harus mengantisipasi jika PT KCN melakukan gugatan.

"Bagaimana kalau terjadinya perlawanan hal ini gugatan dari PT KCN ini harus diantisipasi," tutur Jeanny.

Tak hanya itu, Jenny menyebut pencabutan izin kepada PT KCN, hanya tindakan kecil yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Pasalnya kata Jeanny, pemerintah seharusnya dapat mengambil tindakan yang lebih strategis. Yakni dengan melakukan pencegahan faktor faktor pencemaran udara. Dimana pemerintah membuat kebijakan-kebijakan agar tak ada perusahaan seperti PT KCN yang melakukan pencemaran udara.

"Katakanlah pemerintah cabut izin PT KCN satu dari antara sekian banyak perusahan yang melakukan pencemaran, seberapa impactfull sih, nggak seberdampak itu," kata dia.

Terlebih kata Jeanny, ada 21 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Banten yang menjadi faktor pencemaran udara di Jakarta.

Namun anehnya lanjut Jeanny, pemerintah masih mengupayakan sembilan sampai 10 PLTU tambahan.

"Ngomongin faktor pencemar, PT KCN bukan satu satunya pelaku, ada 21 PLTU di wilayah Banten yang menjadi faktor pencemar udara di DKI Jakarta," kata dia.

"Pemerintah masih mengupayakan sembilan sampai 10 PLTU tambahan, masih memaksakan pembangunan sembilan sampai 10 PLTU tambahan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Penuhi Sanksi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

Tak Penuhi Sanksi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

News | Senin, 20 Juni 2022 | 18:43 WIB

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN

Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN

Jakarta | Rabu, 06 April 2022 | 21:27 WIB

Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi

Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 03:05 WIB

Terkini

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:56 WIB

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:17 WIB

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:00 WIB

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:35 WIB

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:29 WIB

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:27 WIB

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:16 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:58 WIB

Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!

Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:55 WIB

Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump

Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB