DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak

Stefanus Aranditio

Rabu, 22 Juni 2022 | 09:18 WIB
DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak
Ilustrasi pasangan suami istri.[pexels.com/William Fortunato]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hak hari cuti melahirkan lebih banyak bagi pasangan suami istri ditujukan agar suami lebih berperan mengasuh anak bersama istri.

Willy mengatakan RUU yang diinisiasi DPR RI ini berlatar belakang keresahan rumah tangga masyarakat yang merasa peran suami untuk mendampingi istri saat dan pascamelahirkan masih kurang karena kewajiban bekerja oleh perusahaan.

"Di kota-kota besar, waktu untuk seorang ibu dan ayah berinteraksi dengan anaknya sangat minimalis sekali, itu yang menjadi konsen kita," kata Willy, Selasa (21/6/2022).

"Dulu istri saya berangkat jam 6 pagi, anak belum bangun, pulang jam 8 pagi terkadang anak sudah tidur, ini fenomena urban yang sangat banal," sambungnya.

Sementara, ketika pasutri ingin menyewa jasa penitipan anak atau seorang babysitter juga akan membuat anggaran rumah tangga menjadi membengkak.

"Jadi undang-undang ini hadir untuk kemudian mengingatkan kita kita ini mau menjadi negara yang bagaimana," ucapnya.

Dia juga mengingatkan, anak memiliki masa keemasan pada usia 0-6 tahun yang harus benar-benar dijaga oleh kedua orang tuanya agar tumbuh kembang anak baik dan bagi negara akan menjadi sumber daya manusia yang unggul.

"Anak itu punya tumbuh kembang Golden Age, 0-6 tahun, kita kan tidak pernah diajarkan untuk menjadi orang tua, kan main hantam kromo saja. Saya sampai ikut kursus member ayah.id, pembaca majalah ayah bunda, enggak pernah saya diajarkan untuk jadi ayah dan enggak pernah diajarkan untuk jadi ibu," tutur Willy.

Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.

baca juga

Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.

Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.

DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Idap Kanker Paru-Paru Stadium 4, Tangisan Kiki Fatmala Pecah

Divonis Idap Kanker Paru-Paru Stadium 4, Tangisan Kiki Fatmala Pecah

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2022 | 08:14 WIB

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 20:21 WIB

Miris! Berniat Cek HP Pasangan, Pria Ini Justru Temukan Istrinya Selingkuh dengan Mantan Suami

Miris! Berniat Cek HP Pasangan, Pria Ini Justru Temukan Istrinya Selingkuh dengan Mantan Suami

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:07 WIB

Kocak! Sudah Bikin Geger Ngaku Ayamnya Hilang, Warganet 'Dirujak' Karena Keteledorannya Sendiri

Kocak! Sudah Bikin Geger Ngaku Ayamnya Hilang, Warganet 'Dirujak' Karena Keteledorannya Sendiri

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:03 WIB

Dipersiapkan Puan Maharani Maju Pilgub 2024, Gibran Rakabuming Raka: Saya Fokus di Solo

Dipersiapkan Puan Maharani Maju Pilgub 2024, Gibran Rakabuming Raka: Saya Fokus di Solo

Sumbar | Selasa, 21 Juni 2022 | 17:27 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×