DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak

Stefanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 22 Juni 2022 | 09:18 WIB
DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak
Ilustrasi pasangan suami istri.[pexels.com/William Fortunato]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hak hari cuti melahirkan lebih banyak bagi pasangan suami istri ditujukan agar suami lebih berperan mengasuh anak bersama istri.

Willy mengatakan RUU yang diinisiasi DPR RI ini berlatar belakang keresahan rumah tangga masyarakat yang merasa peran suami untuk mendampingi istri saat dan pascamelahirkan masih kurang karena kewajiban bekerja oleh perusahaan.

"Di kota-kota besar, waktu untuk seorang ibu dan ayah berinteraksi dengan anaknya sangat minimalis sekali, itu yang menjadi konsen kita," kata Willy, Selasa (21/6/2022).

"Dulu istri saya berangkat jam 6 pagi, anak belum bangun, pulang jam 8 pagi terkadang anak sudah tidur, ini fenomena urban yang sangat banal," sambungnya.

Sementara, ketika pasutri ingin menyewa jasa penitipan anak atau seorang babysitter juga akan membuat anggaran rumah tangga menjadi membengkak.

"Jadi undang-undang ini hadir untuk kemudian mengingatkan kita kita ini mau menjadi negara yang bagaimana," ucapnya.

Dia juga mengingatkan, anak memiliki masa keemasan pada usia 0-6 tahun yang harus benar-benar dijaga oleh kedua orang tuanya agar tumbuh kembang anak baik dan bagi negara akan menjadi sumber daya manusia yang unggul.

"Anak itu punya tumbuh kembang Golden Age, 0-6 tahun, kita kan tidak pernah diajarkan untuk menjadi orang tua, kan main hantam kromo saja. Saya sampai ikut kursus member ayah.id, pembaca majalah ayah bunda, enggak pernah saya diajarkan untuk jadi ayah dan enggak pernah diajarkan untuk jadi ibu," tutur Willy.

Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.

Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.

Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.

DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Idap Kanker Paru-Paru Stadium 4, Tangisan Kiki Fatmala Pecah

Divonis Idap Kanker Paru-Paru Stadium 4, Tangisan Kiki Fatmala Pecah

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2022 | 08:14 WIB

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 20:21 WIB

Miris! Berniat Cek HP Pasangan, Pria Ini Justru Temukan Istrinya Selingkuh dengan Mantan Suami

Miris! Berniat Cek HP Pasangan, Pria Ini Justru Temukan Istrinya Selingkuh dengan Mantan Suami

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:07 WIB

Kocak! Sudah Bikin Geger Ngaku Ayamnya Hilang, Warganet 'Dirujak' Karena Keteledorannya Sendiri

Kocak! Sudah Bikin Geger Ngaku Ayamnya Hilang, Warganet 'Dirujak' Karena Keteledorannya Sendiri

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:03 WIB

Dipersiapkan Puan Maharani Maju Pilgub 2024, Gibran Rakabuming Raka: Saya Fokus di Solo

Dipersiapkan Puan Maharani Maju Pilgub 2024, Gibran Rakabuming Raka: Saya Fokus di Solo

Sumbar | Selasa, 21 Juni 2022 | 17:27 WIB

Terkini

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:10 WIB

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:56 WIB

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:49 WIB

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:26 WIB

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:18 WIB

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB