Konvoi Pajero Diiringi Mobil Polisi Terobos Kemacetan, Aksi Protes Sopir Truk Tuai Dukungan: Mentang-mentang Wong Sugih

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:20 WIB
Konvoi Pajero Diiringi Mobil Polisi Terobos Kemacetan, Aksi Protes Sopir Truk Tuai Dukungan: Mentang-mentang Wong Sugih
Konvoi pajero terobos kemacetan dikawal polisi (Instagram/underc0ver)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Konvoi pajero terobos kemacetan dikawal polisi (Instagram/underc0ver)
Konvoi pajero terobos kemacetan dikawal polisi (Instagram/underc0ver)

Aturan Pawai Pakai Pengawalan

Melansir dari laman resmi polri.go.id, memang ada ketentuan tersendiri dalam pengawalan polisi di jalan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  • Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • Mengubah arah arus lalu lintas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI