Berapa Batas Usia Pensiun Hakim? Berikut Penjelasannya!

Farah Nabilla

Kamis, 23 Juni 2022 | 11:46 WIB
Berapa Batas Usia Pensiun Hakim? Berikut Penjelasannya!
Ilustrasi batas usia pensiun hakim - Ketua MK Anwar Usman [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Sebagai pemangku jabatan tertinggi dan bertugas memimpin suatu persidangan, seorang hakim harus memiliki kualifikasi khusus dengan pengalaman serta jam terbang yang tinggi. Tapi seorang hakim tak bisa selamanya menjabat. Ada batas usia pensiun hakim yang diatur Undang-Undang.

Batas usia hakim ini belakangan jadi sorotan ketika Anwar Usman didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, MK memutuskan bahwa batas periode jabatan Ketua MK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK

Batas Usia Pensiun Hakim

Untuk hakim Pengadilan Tinggi, semua syaratnya tercantum dalam Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009. 

Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.

Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.

Sedangkan untuk hakim Pengadilan Agama, menyandur dari menpan.go.id, para cakim atau calon hakim pengadilan agama harus minimal berusia 22 tahun dan maksimal berusia 32 tahun.

Untuk berkarir sebagai seorang hakim karier, usia minimum calon hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun.

Hal ini sudah mutlak ditentukan dalam UU sehingga menjadi syarat utama dalam pemilihan hakim dan perekrutan calon hakim di berbagai instansi kenegaraan.

baca juga

Syarat hakim

Bukan hanya itu, seorang lulusan hukum yang diangkat menjadi seorang hakim harus melewati berbagai persyaratan yang tercantum pada  Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009.

Persyaratan itu antara lain:

  • Berkewarganegaraan Indonesian
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Merupakan lulusan sarjana hukum dan lulus dalam pendidikan hakim
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Berusia paling rendah 25 tahun saat awal pengangkatan jabatan dan berusia paling tinggi 40 tahun.
  • Syarat lainnya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kiprah seorang hakim di dunia peradilan juga sangat menentukan posisi jabatan selanjutnya, sehingga pemerintah pun tidak bisa sembarangan memberikan jabatan kepada hakim yang akan diberi amanah.

Itulah batasan usia pensiun hakim yang belakangan jadi sorotan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret

Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret

Jatim | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:14 WIB

Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini

Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:12 WIB

Tanggapi Isu Adhysty Zara Selingkuhan Okin, Rachel Vennya Sebut Kasihan Dede Gemes

Tanggapi Isu Adhysty Zara Selingkuhan Okin, Rachel Vennya Sebut Kasihan Dede Gemes

Bali | Selasa, 21 Juni 2022 | 07:00 WIB

Rachel Vennya Kasihan Adhisty Zara Dituding Jadi Penyebab Cerai dari Okin

Rachel Vennya Kasihan Adhisty Zara Dituding Jadi Penyebab Cerai dari Okin

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 20:09 WIB

Rok Mini Rachel Vennya Bikin Warganet Kaget, Harganya Bisa Buat Beli Motor

Rok Mini Rachel Vennya Bikin Warganet Kaget, Harganya Bisa Buat Beli Motor

Lifestyle | Senin, 20 Juni 2022 | 19:00 WIB

Pilih Okin Atau Salim Nauderer? Jawaban Rachel Vennya Mudah Ditebak Netizen

Pilih Okin Atau Salim Nauderer? Jawaban Rachel Vennya Mudah Ditebak Netizen

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 14:42 WIB

Bantah Selingkuh, Rachel Vennya Dinilai Bongkar Aib Sendiri Gegara Ini

Bantah Selingkuh, Rachel Vennya Dinilai Bongkar Aib Sendiri Gegara Ini

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 12:51 WIB

Curhat Rachel Vennya Nyaris Bunuh Diri, Selamat karena Anak

Curhat Rachel Vennya Nyaris Bunuh Diri, Selamat karena Anak

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×