Berapa Batas Usia Pensiun Hakim? Berikut Penjelasannya!

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 11:46 WIB
Berapa Batas Usia Pensiun Hakim? Berikut Penjelasannya!
Ilustrasi batas usia pensiun hakim - Ketua MK Anwar Usman [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Sebagai pemangku jabatan tertinggi dan bertugas memimpin suatu persidangan, seorang hakim harus memiliki kualifikasi khusus dengan pengalaman serta jam terbang yang tinggi. Tapi seorang hakim tak bisa selamanya menjabat. Ada batas usia pensiun hakim yang diatur Undang-Undang.

Batas usia hakim ini belakangan jadi sorotan ketika Anwar Usman didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, MK memutuskan bahwa batas periode jabatan Ketua MK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK

Batas Usia Pensiun Hakim

Untuk hakim Pengadilan Tinggi, semua syaratnya tercantum dalam Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009. 

Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.

Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.

Sedangkan untuk hakim Pengadilan Agama, menyandur dari menpan.go.id, para cakim atau calon hakim pengadilan agama harus minimal berusia 22 tahun dan maksimal berusia 32 tahun.

Untuk berkarir sebagai seorang hakim karier, usia minimum calon hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun.

Hal ini sudah mutlak ditentukan dalam UU sehingga menjadi syarat utama dalam pemilihan hakim dan perekrutan calon hakim di berbagai instansi kenegaraan.

Syarat hakim

Bukan hanya itu, seorang lulusan hukum yang diangkat menjadi seorang hakim harus melewati berbagai persyaratan yang tercantum pada  Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009.

Persyaratan itu antara lain:

  • Berkewarganegaraan Indonesian
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Merupakan lulusan sarjana hukum dan lulus dalam pendidikan hakim
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Berusia paling rendah 25 tahun saat awal pengangkatan jabatan dan berusia paling tinggi 40 tahun.
  • Syarat lainnya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kiprah seorang hakim di dunia peradilan juga sangat menentukan posisi jabatan selanjutnya, sehingga pemerintah pun tidak bisa sembarangan memberikan jabatan kepada hakim yang akan diberi amanah.

Itulah batasan usia pensiun hakim yang belakangan jadi sorotan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret

Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret

Jatim | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:14 WIB

Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini

Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:12 WIB

Tanggapi Isu Adhysty Zara Selingkuhan Okin, Rachel Vennya Sebut Kasihan Dede Gemes

Tanggapi Isu Adhysty Zara Selingkuhan Okin, Rachel Vennya Sebut Kasihan Dede Gemes

Bali | Selasa, 21 Juni 2022 | 07:00 WIB

Rachel Vennya Kasihan Adhisty Zara Dituding Jadi Penyebab Cerai dari Okin

Rachel Vennya Kasihan Adhisty Zara Dituding Jadi Penyebab Cerai dari Okin

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 20:09 WIB

Rok Mini Rachel Vennya Bikin Warganet Kaget, Harganya Bisa Buat Beli Motor

Rok Mini Rachel Vennya Bikin Warganet Kaget, Harganya Bisa Buat Beli Motor

Lifestyle | Senin, 20 Juni 2022 | 19:00 WIB

Pilih Okin Atau Salim Nauderer? Jawaban Rachel Vennya Mudah Ditebak Netizen

Pilih Okin Atau Salim Nauderer? Jawaban Rachel Vennya Mudah Ditebak Netizen

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 14:42 WIB

Bantah Selingkuh, Rachel Vennya Dinilai Bongkar Aib Sendiri Gegara Ini

Bantah Selingkuh, Rachel Vennya Dinilai Bongkar Aib Sendiri Gegara Ini

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 12:51 WIB

Curhat Rachel Vennya Nyaris Bunuh Diri, Selamat karena Anak

Curhat Rachel Vennya Nyaris Bunuh Diri, Selamat karena Anak

Entertainment | Senin, 20 Juni 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:04 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB