Kapan Jemaah Haji Harus Membayar Dam? Ini Ketentuan dan Cara Bayar Dam Haji

Kamis, 23 Juni 2022 | 12:29 WIB
Kapan Jemaah Haji Harus Membayar Dam? Ini Ketentuan dan Cara Bayar Dam Haji
Ilustrasi haji - kapan jemaah haji harus membayar dam. (Pixabay/rahimgmz)

Suara.com - Dam untuk para haji adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji selama menunaikan haji dan umroh. Dam dilaksanakan oleh para jemaah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan rukun haji. Kapan jemaah haji harus membayar dam?

Dam berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Penjelasan lebih lanjut tentang dam dan kapan jemaah haji harus membayar dam dapat disimak di bawah ini.  

Kapan Jemaah Haji Harus Membayar Dam

Kapan jemaah haji harus membayar dam? Jemaah haji wajib membayar dam berupa seekor kambing atau unta yang dilaksanakan pada hari nahar, 10 Dzulhijjah dan sebelum tahallul. Jemaah membayar dam haji berdasarkan jenis dam yang diperuntukkannya.

Jenis dam haji dibedakan menjadi tiga, antara lain:

a) Dam Nusuk, untuk jamaah haji yang melakukan manasik haji dengan cara tamatu't atau qiran.

b) Dam isa'ah, untuk jamaah haji yang tidak mengerjakan perkara-perkara wajib haji

c) Dam kafarat, untuk jamaah haji yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji

Cara Bayar Dam untuk Jemaah Haji

Baca Juga: 57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin

Dikutip dari haji.kemenag.go.id, Pemerintah Arab Saudi telah memberitahukan cara bayar dam untuk jemaah haji melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company).

Pemberitahuan cara bayar dam untuk jamaah haji tersebut dirilis dalam surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Di dalam surat edaran tersebut tercantumkan jemaah dapat membayar dam melalui bank yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. 

Adapun bank saluran pembayaran dam yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi antara lain:

- Bank Pembangunan Islam (IsDB)

- Bank Al Rajhi

- Pos Saudi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI