Pemberitahuan cara bayar dam untuk jamaah haji tersebut dirilis dalam surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Di dalam surat edaran tersebut tercantumkan jemaah dapat membayar dam melalui bank yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Adapun bank saluran pembayaran dam yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi antara lain:
- Bank Pembangunan Islam (IsDB)
- Bank Al Rajhi
- Pos Saudi
- Situs ADAHI.
Ketentuan Jemaah Haji Bayar Dam
Adapun ketentuan jamaah haji bayar dam dibedakan berdasarkan jenisnya. Pembayaran dam bisa berupa menyembelih seekor unta, seekor kambing, dan atau menyantuni fakir miskin di tanah suci.
Jika tidak dapat melakukan kurban di tanah suci, maka jamaah haji dapat membayar dam dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga seekor kambing ke saluran pembayaran dam yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi di atas.
Baca Juga: 57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin
Sebagai tambahan informasi saja, bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah mengantarkan 53.830 jemaah haji reguler ke Tanah Suci. Pemerintah juga mengantarkan jemaah haji khusus sebanyak 1.745 jamaah.