4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 12:40 WIB
4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi
4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi - Viral aksi pelecehan seksual di kereta api, penumpang pria diam-diam mencoba meraba paha wanita di sebelahnya. (Twitter/@selasarabu_)

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di gerbong KA Jarak Jauh membuat heboh media sosial dan PT KAI langsung bertindak tegas dengan memasukkan nama pelaku ke daftar blacklist. Kejadian ini membuat masyarakat perlu tahu cara melaporkan pelecehan seksual

Kemana kah sebaiknya korban melaporkan pelecehan seksual? Banyak yang belum paham soal ini. Berikut beberapa cara melaporkan pelecehan seksual yang diambil dari berbagai sumber.

Viralnya peristiwa ini berawal dari kereta api jarak jauh Argo Lawu di mana seorang penumpang wanita menjadi korban pelecehan seksual. 

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Berdasarkan bukti video dan laporan, PT KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, tak hanya anak-anak dan wanita, pria juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual.

1. Kantor Polisi

Cara melaporkan pelecehan seksual yang yang paling sering dilakukan adalah pergi ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini wajar mengingat kantor polisi mudah ditemui di mana saja.

Namun dianjurkan meminta pendampingan hukum sebelum melakukan pelaporan. Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.

2. Komnas HAM

Melaporkan pelecehan seksual ke Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengaduan online ke https://pengaduan.komnasham.go.id/  atau bisa juga dengan mengirim berkasnya ke alamat Komnas HAM. 

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga memiliki layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129. 

3. Komnas Perempuan

Alternatif melaporkan pelecehan seksual berikutnya bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui  email [email protected] atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan. 

4. SAPA 129

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Minta Maaf dan Siap Tindak Tegas Pelaku

Viral Video Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Minta Maaf dan Siap Tindak Tegas Pelaku

Lifestyle | Kamis, 23 Juni 2022 | 10:36 WIB

Alasan PT KAI Blacklist Seumur Hidup Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

Alasan PT KAI Blacklist Seumur Hidup Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

Bisnis | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:14 WIB

Waspada! Lakukan 4 Hal Ini Jika Melihat atau Alami Pelecehan di Kereta Api

Waspada! Lakukan 4 Hal Ini Jika Melihat atau Alami Pelecehan di Kereta Api

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:04 WIB

Pelecehan Seksual, Salahkan Cara Berpakaian Perempuan?

Pelecehan Seksual, Salahkan Cara Berpakaian Perempuan?

Your Say | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:55 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB