Bejat! Pria di Gresik Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Kecil Depan Toko Kelontong, Aksinya Terekam CCTV

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:20 WIB
Bejat! Pria di Gresik Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Kecil Depan Toko Kelontong, Aksinya Terekam CCTV
Aksi bejat pria lecehkan seorang bocah (Instagram/memomedsos)

Suara.com - Seorang pria melakukan pecehan seksual kepada seorang anak kecil di depan toko kelontong.

Aksinya terekam kamera pengintai dari toko dan viral di media sosial. Salah satu akun yang membagikan aksi bejat pelaku adalah Instagram @memomedsos.

Pada video tersebut, terlihat jelas pria berkemeja putih itu melakukan tindakan tak pantas pada bocah perempuan berkerudung cokelat.

Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Mriyuan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Tengah.

Pria lakukan pelecehan pada anak (Instagram/memomedsos)
Pria lakukan pelecehan pada anak (Instagram/memomedsos)

Mengajak Ngobrol dan Lakukan Aksi Bejat

Pada video yang beredar, seorang anak mulanya datang bersama perempuan dewasa.

Anak tersebut menunggu orang yang datang bersamanya di depan toko kelontong. Sementara orang dewasa yang datang bersamanya masuk ke toko.

Saat perempuan yang datang bersamanya masuk ke toko, bocah tersebut diajak mengobrol oleh seorang pria tak dikenal.

Pria tersebut kemudian menarik tangan bocah tersebut dan memintanya untuk duduk di depan lemari es krim.

Entah apa yang dikatakan pria tersebut, si anak kemudian ikut duduk di samping si pria berkemeja putih.

Berkali-kali pria itu menengok ke arah toko dan mengawasi keadaan.

Saat dirasa aman, pria bejat itu mencium anak perempuan tersebut berkali-kali di wajahnya.

Setelah mencium ia juga melakukan tindakan tak senonoh lainnya kepada anak kecil tersebut.

Aksi bejat pria lecehkan seorang bocah (Instagram/memomedsos)
Aksi bejat pria lecehkan seorang bocah (Instagram/memomedsos)

Usai melancarkan aksinya, pria itu kemudian berdiri dan kembali memeriksa keadaan.

Dia yang sudah berdiri kemudian kembali duduk di samping bocah tersebut untuk kembali berbuat cabul.

Pria itu kemudian pergi begitu saja usai melakukan hal yang tak senonoh.

Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Ya Allah takut banget ngelihat yang kayak begini," komentar warganet.

"Itu otang sinting, tangkap aja temepeleng baru dikasih ke polisi," imbuh warganet lain.

"Kasihan, bisa bikin anak trauma," tambah lainnya.

"Biadab banget orang kayak gini," tulis warganet di kolom komentar.

"Ayo yang predator kayak gini harus diburu," timpal lainnya.

Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS)

Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.

Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.

Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

Ilustrasi anak perempuan di bawah umur mengalami aksi pedofilia seorang driver ojol di Bekasi. (Pixaby)
Ilustrasi anak perempuan di bawah umur mengalami aksi pedofilia seorang driver ojol di Bekasi. (Pixaby)

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik

Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Tawuran di Tenda Cinus Bogor Diwarnai Aksi Lemparan Bom Molotov, Polisi Ungkap Fakta Ini

Viral Video Tawuran di Tenda Cinus Bogor Diwarnai Aksi Lemparan Bom Molotov, Polisi Ungkap Fakta Ini

Bogor | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:25 WIB

Sakit Hati Ditolak Saudara saat Hendak Elus Perutnya yang Sedang Hamil, Alasannya Takut Ketularan Sifat Pelit

Sakit Hati Ditolak Saudara saat Hendak Elus Perutnya yang Sedang Hamil, Alasannya Takut Ketularan Sifat Pelit

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:30 WIB

Bocah SD Dipukul Anak SMP, Orangtua Menegur Malah Dihina Keluarga Pelaku

Bocah SD Dipukul Anak SMP, Orangtua Menegur Malah Dihina Keluarga Pelaku

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB