Bejat! Pria di Gresik Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Kecil Depan Toko Kelontong, Aksinya Terekam CCTV

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:20 WIB
Bejat! Pria di Gresik Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Kecil Depan Toko Kelontong, Aksinya Terekam CCTV
Aksi bejat pria lecehkan seorang bocah (Instagram/memomedsos)

Suara.com - Seorang pria melakukan pecehan seksual kepada seorang anak kecil di depan toko kelontong.

Aksinya terekam kamera pengintai dari toko dan viral di media sosial. Salah satu akun yang membagikan aksi bejat pelaku adalah Instagram @memomedsos.

Pada video tersebut, terlihat jelas pria berkemeja putih itu melakukan tindakan tak pantas pada bocah perempuan berkerudung cokelat.

Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Mriyuan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Tengah.

Pria lakukan pelecehan pada anak (Instagram/memomedsos)
Pria lakukan pelecehan pada anak (Instagram/memomedsos)

Mengajak Ngobrol dan Lakukan Aksi Bejat

Pada video yang beredar, seorang anak mulanya datang bersama perempuan dewasa.

Anak tersebut menunggu orang yang datang bersamanya di depan toko kelontong. Sementara orang dewasa yang datang bersamanya masuk ke toko.

Saat perempuan yang datang bersamanya masuk ke toko, bocah tersebut diajak mengobrol oleh seorang pria tak dikenal.

Pria tersebut kemudian menarik tangan bocah tersebut dan memintanya untuk duduk di depan lemari es krim.

Entah apa yang dikatakan pria tersebut, si anak kemudian ikut duduk di samping si pria berkemeja putih.

Berkali-kali pria itu menengok ke arah toko dan mengawasi keadaan.

Saat dirasa aman, pria bejat itu mencium anak perempuan tersebut berkali-kali di wajahnya.

Setelah mencium ia juga melakukan tindakan tak senonoh lainnya kepada anak kecil tersebut.

Aksi bejat pria lecehkan seorang bocah (Instagram/memomedsos)
Aksi bejat pria lecehkan seorang bocah (Instagram/memomedsos)

Usai melancarkan aksinya, pria itu kemudian berdiri dan kembali memeriksa keadaan.

Dia yang sudah berdiri kemudian kembali duduk di samping bocah tersebut untuk kembali berbuat cabul.

Pria itu kemudian pergi begitu saja usai melakukan hal yang tak senonoh.

Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Ya Allah takut banget ngelihat yang kayak begini," komentar warganet.

"Itu otang sinting, tangkap aja temepeleng baru dikasih ke polisi," imbuh warganet lain.

"Kasihan, bisa bikin anak trauma," tambah lainnya.

"Biadab banget orang kayak gini," tulis warganet di kolom komentar.

"Ayo yang predator kayak gini harus diburu," timpal lainnya.

Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS)

Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.

Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.

Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

Ilustrasi anak perempuan di bawah umur mengalami aksi pedofilia seorang driver ojol di Bekasi. (Pixaby)
Ilustrasi anak perempuan di bawah umur mengalami aksi pedofilia seorang driver ojol di Bekasi. (Pixaby)

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik

Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Tawuran di Tenda Cinus Bogor Diwarnai Aksi Lemparan Bom Molotov, Polisi Ungkap Fakta Ini

Viral Video Tawuran di Tenda Cinus Bogor Diwarnai Aksi Lemparan Bom Molotov, Polisi Ungkap Fakta Ini

Bogor | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:25 WIB

Sakit Hati Ditolak Saudara saat Hendak Elus Perutnya yang Sedang Hamil, Alasannya Takut Ketularan Sifat Pelit

Sakit Hati Ditolak Saudara saat Hendak Elus Perutnya yang Sedang Hamil, Alasannya Takut Ketularan Sifat Pelit

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:30 WIB

Bocah SD Dipukul Anak SMP, Orangtua Menegur Malah Dihina Keluarga Pelaku

Bocah SD Dipukul Anak SMP, Orangtua Menegur Malah Dihina Keluarga Pelaku

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:25 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB