Stranas PK Apresiasi Pencegahan Korupsi dengan Menguatkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 23 Juni 2022 | 20:58 WIB
Stranas PK Apresiasi Pencegahan Korupsi dengan Menguatkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi
Koordinator Pelaksana dan Deputi Pencegahan Korupsi & Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Istimewa)

Suara.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang berlangsung Selasa (21/6/2022) di Gedung Mahkamah Agung.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen antar Lembaga Penegak Hukum untuk menjadikan penanganan perkara yang terintegrasi sehingga lebih transparan, akuntabel dan terpercaya. Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan  langkah positif yang harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum.

Pasalnya, dengan adanya SPPT-TI sistem antar Lembaga baik di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.    

“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala.

Pahala menambahkan, penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini telah masuk ke dalam aksi yang terus didorong oleh Stranas PK sejak 2018. Namun yang terjadi masih ada kendala dalam pelaksanaannya, karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat juga dari aparat penegak hukum agar dapat memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan perkara pidana. 

“Stranas PK ingin memperkuat implementasi SPPT-TI karena dalam perjalanannya banyak kendala yang terjadi seperti mutu data perkara yang dipertukarkan, tingkat kepatuhan input data oleh aparat penegak hukum, hingga kendala teknis. Maka, perlu juga komitmen dari aparat untuk bersama-sama memotong rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proses penanganan perkara pidana,” tegas Pahala.

Lebih luas, Pahala Nainggolan juga menegaskan SPPT-TI menjadi penting implementasinya karena penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan optimal dengan dukungan teknologi informasi.

“Dengan mengedepankan teknologi informasi juga diharapkan dapat mewujudkan reformasi sistem dalam penegakan hukum sehingga terjadi optimalisasi dalam penanganan perkara, sehingga bisa menjadi transparan dan akuntabel,” tandas Pahala.

SPPT-TI merupakan sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik dengan jaringan yang aman di antara 6 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen Pemasyarakatan, KPK dan BNN. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan sebagainya. Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kalbar | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:53 WIB

Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya

Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya

Sumsel | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:35 WIB

Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar

Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juni 2022 | 19:16 WIB

Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah

Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:34 WIB

KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina

KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina

Jogja | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:55 WIB

Beri Nota Eksepsi 19 Halaman, Eka Wiryastuti Minta Dirinya Tak Dijuluki Sebagai Koruptor

Beri Nota Eksepsi 19 Halaman, Eka Wiryastuti Minta Dirinya Tak Dijuluki Sebagai Koruptor

Bali | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

×