Stranas PK Apresiasi Pencegahan Korupsi dengan Menguatkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 23 Juni 2022 | 20:58 WIB
Stranas PK Apresiasi Pencegahan Korupsi dengan Menguatkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi
Koordinator Pelaksana dan Deputi Pencegahan Korupsi & Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Istimewa)

Suara.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang berlangsung Selasa (21/6/2022) di Gedung Mahkamah Agung.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen antar Lembaga Penegak Hukum untuk menjadikan penanganan perkara yang terintegrasi sehingga lebih transparan, akuntabel dan terpercaya. Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan  langkah positif yang harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum.

Pasalnya, dengan adanya SPPT-TI sistem antar Lembaga baik di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.    

“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala.

Pahala menambahkan, penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini telah masuk ke dalam aksi yang terus didorong oleh Stranas PK sejak 2018. Namun yang terjadi masih ada kendala dalam pelaksanaannya, karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat juga dari aparat penegak hukum agar dapat memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan perkara pidana. 

“Stranas PK ingin memperkuat implementasi SPPT-TI karena dalam perjalanannya banyak kendala yang terjadi seperti mutu data perkara yang dipertukarkan, tingkat kepatuhan input data oleh aparat penegak hukum, hingga kendala teknis. Maka, perlu juga komitmen dari aparat untuk bersama-sama memotong rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proses penanganan perkara pidana,” tegas Pahala.

Lebih luas, Pahala Nainggolan juga menegaskan SPPT-TI menjadi penting implementasinya karena penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan optimal dengan dukungan teknologi informasi.

“Dengan mengedepankan teknologi informasi juga diharapkan dapat mewujudkan reformasi sistem dalam penegakan hukum sehingga terjadi optimalisasi dalam penanganan perkara, sehingga bisa menjadi transparan dan akuntabel,” tandas Pahala.

SPPT-TI merupakan sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik dengan jaringan yang aman di antara 6 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen Pemasyarakatan, KPK dan BNN. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan sebagainya. Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kalbar | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:53 WIB

Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya

Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya

Sumsel | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:35 WIB

Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar

Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juni 2022 | 19:16 WIB

Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah

Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:34 WIB

KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina

KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina

Jogja | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:55 WIB

Beri Nota Eksepsi 19 Halaman, Eka Wiryastuti Minta Dirinya Tak Dijuluki Sebagai Koruptor

Beri Nota Eksepsi 19 Halaman, Eka Wiryastuti Minta Dirinya Tak Dijuluki Sebagai Koruptor

Bali | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

×