Pemprov DKI Turun Tangan, Manajemen Holywings Dijatuhi Sanksi Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria

Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:53 WIB
Pemprov DKI Turun Tangan, Manajemen Holywings Dijatuhi Sanksi Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria
Pemprov DKI Turun Tangan, Manajemen Holywings Dijatuhi Sanksi Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Unggahan ini menjadi viral di sosial media. Dalam promosi disebutkan bahwa mereka yang bernama Muhammad dan maria bisa mendapatkan satu botol minuman gratis tiap hari Kamis dengan menyertakan kartu identitas sebagai syarat.

Anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengkritik pihak Holywings yang menggunakan nama tersebut.

Ia memandang tindakan yang dilakukan Holywings lewat promosinya tersebut bisa diperkarakan.

"Ya memang itu sangat mengecewakan ya dan ini bisa dipersoalkan secara hukum dan kami mengecam keras," kata Baidowi dihubungi, Kamis (23/6/2022).

Menurut Baidowi tindakan tersebut terjadi akibat tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang minuman beralkohol. Diketahui saat ini DPR juga tengah menginisiasi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Tentu ini adalah keteledoran. Keteledoran akibat tidak adanya payung hukum berupa undang undang terkait minuman beralkohol," ujar Baidowi.

Baidowi berujar dalam RUU itu nantinya akan memuat aturan terkait minuman beralkohol demi mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa yang dilakukan Holywings.

"Jangankan minumannya, penamaan promosi saja disalahgunakan. Ini sangat tidak benar dan kami akan mengkaji apakah persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak," kata Baidowi.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim memiliki pandangan serupa. Menurutnya kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Diduga Hina Agama Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria, Holywings Resmi Dipolisikan Himpunan Advokat Muda

"Saya bukan ahli hukum. Tapi kalau tindakan seperti itu, yang tentu melukai perasaan keimanan sebagian masyarakat, tidak dilakukan penegakan hukum, bagaimana efek jera bisa dihadirkan?" kata Luqman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI