Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:06 WIB
Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui
DIjerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Setelah membuat geger karena membuat promosi minuman berakholol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, polisi telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari manajmemen Holywings. Dalam kasus penistaan agama ini, keenam tersangka terjerat pasal berlapis dan terancam bui selama 10 tahun.

Enam tersangka yang telah ditahan polisi itu di antaranya Direktur Kreatif Holywings Indonesia. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tak cuma meringkis keenam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukt seperti screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara."

Resmi Dipolisikan

Buntut promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings resmi dipolisikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

baca juga

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Cafe Holywings ditutup paksa karena bandel saat razia Kamis dini hari (24/09/2020) (Foto: Dimas Angga)
Cafe Holywings ditutup paksa karena bandel saat razia Kamis dini hari (24/09/2020) (Foto: Dimas Angga)

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat.

Sunan menilai promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini telah melukai perasaan umat muslim dan nasrani.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," katanya.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Minta Maaf usai Geger

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Promo Miras Pakai Nama Muhammad, Direktur Kreatif dan 5 Pegawai Holywings jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Buntut Promo Miras Pakai Nama Muhammad, Direktur Kreatif dan 5 Pegawai Holywings jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:52 WIB

Ini Tiga Lokasi Holywings yang Didatangi GP Ansor DKI Jakarta

Ini Tiga Lokasi Holywings yang Didatangi GP Ansor DKI Jakarta

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:52 WIB

Kecam Promo Miras Gratis, Fauzi Baadila Singgung Tim Holywings Lemah Kreativitas

Kecam Promo Miras Gratis, Fauzi Baadila Singgung Tim Holywings Lemah Kreativitas

Riau | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:33 WIB

Dipolisikan Karena Promo Miras Bernama Muhammad, Holywings Digeruduk GP Ansor Malam Ini

Dipolisikan Karena Promo Miras Bernama Muhammad, Holywings Digeruduk GP Ansor Malam Ini

Sumsel | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:26 WIB

Terkini

Pahami Dilema Orangtua Urban, Nikita Willy Buka Ruang Hadir Utuh Lewat FamFest 2026

Pahami Dilema Orangtua Urban, Nikita Willy Buka Ruang Hadir Utuh Lewat FamFest 2026

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:40 WIB

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:35 WIB

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×