Kejagung Resmi Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tidak Ditahan

Bangun Santoso

Senin, 27 Juni 2022 | 13:48 WIB
Kejagung Resmi Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tidak Ditahan
Foto sebagai ILUSTRASI: Mantan Dirut Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar, bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.

Lebih lanjut, pada Selasa (21/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, rekomendasi, dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

baca juga

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

BREAKING NEWS! Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

News | Senin, 27 Juni 2022 | 13:01 WIB

Hari Ini Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia Yang Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Hari Ini Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia Yang Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

News | Senin, 27 Juni 2022 | 08:34 WIB

Indra Kenz Segera Disidang di Kasus Binomo

Indra Kenz Segera Disidang di Kasus Binomo

Sumut | Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:05 WIB

Eks Mendag Diperiksa soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

Eks Mendag Diperiksa soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

Video | Kamis, 23 Juni 2022 | 10:00 WIB

12 Jam Periksa Eks Mendag Soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Belum Ada Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

12 Jam Periksa Eks Mendag Soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Belum Ada Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 09:30 WIB

Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Terima Suap

Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Terima Suap

Sulsel | Kamis, 23 Juni 2022 | 08:05 WIB

Kejagung Sebut Eks Mendag M Lutfi Bongkar-bongkaran saat Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung Sebut Eks Mendag M Lutfi Bongkar-bongkaran saat Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Bogor | Kamis, 23 Juni 2022 | 08:05 WIB

Terkini

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:21 WIB

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:15 WIB

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:13 WIB

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 16:12 WIB

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:05 WIB

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Health | Minggu, 01 November 2026 | 15:57 WIB

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:55 WIB

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 15:45 WIB

×