KPK Periksa Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN, Apakah Akan Langsung Ditahan ?

Senin, 27 Juni 2022 | 15:00 WIB
KPK Periksa Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN, Apakah Akan Langsung Ditahan ?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri [Antara/HO-Humas KPK]

Sementara tersangka Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kab Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; BUpati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp2,405 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri. Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI