Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:21 WIB
Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Berkas penyidikan perkara suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan, sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Ade Yasin juga sudah diberikan kepada jaksa penuntut umum lembaganya.

"Hari ini diserahkan berkas serta barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan ke tim JPU KPK," kata Ali Fikri, Sabtu (25/6/2022).

Berkas perkara itu sudah dilengkapi bukti-bukti adanya pemberian suap oleh Ade Yasin kepada tim auditor BPK, berdasarkan pemeriksaan dokumen keuangan Pemkab Bogor.

Ali meyakini, unsur-unsur dugaan pemberian suap sudah terpenuhi dan termaktub dalam berkas, sehingga Ade Yasin bisa segera diseret ke meja hijau.

Setelah berkas rampung dan diserahkan ke JPU KPK, maka masa penahanan Ade Yasin serta tersangka lain ikut ditambah menjadi 20 hari terhitung sejak 24 Juni 2022.

"AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka AM (Adam Maulana) ditempatkan di Kavling C1 Rutan KPK."

Begitu pula tersangka Ihsan Ayatullahditahan, ikut ditahan di Kavling C1 Rutan KPK. Sedangkan tersangka Rizki Taufik, dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kekinian, kata dia, tim jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan untuk kesemua tersangka sehingga bisa secepatnya diserahkan ke majelis hakim.

"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dilakukan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Hingga berkas perkara dirampungkan, KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka kasus suap yang melibatkan Ade Yasin. Sang bupati sendiri, disangkakan sebagai pemberi uang pelicin.

Dalam penyidikan, KPK juga mendapatkan bukti Ade Yasin memberi arahan kepada sejumlah pejabat pemkab agar memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK saat pengaudit memeriksa buku keuangan jajarannya.

Pejabat yang diduga mendapat arahan Ade Yasin dan kekinian juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam.

Selanjutnya Kepala Sub-bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sejumlah auditor juga dijadikan tersangka kasus ini oleh KPK. Para pengaudit yang bermasalah itu antara lain adalah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk

Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk

Jogja | Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:10 WIB

KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan

KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan

Kaltim | Sabtu, 25 Juni 2022 | 06:00 WIB

Siap Digugat Praperadilan oleh Bendum PBNU Mardani H Maming Soal Penetapan Tersangka, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

Siap Digugat Praperadilan oleh Bendum PBNU Mardani H Maming Soal Penetapan Tersangka, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:55 WIB

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidangkan, KPK: Seluruh Unsur Pemberian Suap Telah Terpenuhi

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidangkan, KPK: Seluruh Unsur Pemberian Suap Telah Terpenuhi

Bogor | Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:24 WIB

Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG

Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:07 WIB

Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi

Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:02 WIB

Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan

Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan

Jogja | Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:22 WIB

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diduga Terlibat Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diduga Terlibat Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Bogor | Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:53 WIB

Usut Proyek LNG, KPK Panggil Karyawan BUMN Hingga Pihak PT Pertamina

Usut Proyek LNG, KPK Panggil Karyawan BUMN Hingga Pihak PT Pertamina

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB

Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi

Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:36 WIB

Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah

Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:33 WIB

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:25 WIB

Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak

Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:21 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:15 WIB

Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut

Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:14 WIB

Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi

Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:08 WIB

Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek

Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:06 WIB

Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh

Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:54 WIB