Ternyata, 12 Gerai Holywings Tak Punya Sertifikat Bar, Baru Dicek Usai Viral Promo Miras Buat 'Muhammad' dan 'Maria'

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 27 Juni 2022 | 20:51 WIB
Ternyata, 12 Gerai Holywings Tak Punya Sertifikat Bar, Baru Dicek Usai Viral Promo Miras Buat 'Muhammad' dan 'Maria'
Ilustrasi salah satu gerai Holywings yang beberapa waktu lalu dibekukan izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings. Pencabutan izin dilakukan, lantaran Holywings yang berada di sejumlah titik wilayah ibu kota belum memiliki sertifikat untuk usaha bar.

Mirisnya, pelanggaran administrasi tersebut baru diketahui belakangan, setelah Holywings membuat geger dengan program promosi menggratiskan minuman keras untuk pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Promo tersebut pun menuai polemik dan mengecam keras tindakan Holywings.

Bahkan, enam orang dari manajemen Holywings kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui memang pihaknya baru mengecek izin usaha Holywings setelah program promosi itu.

"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Meski pemeriksaan berawal dari kasus Miras, Riza menyatakan pencabutan izin usaha bukan berdasarkan promo miras. Pemprov DKI sudah menjatuhkan Holywings sanksi berupa teguran pertama karena kasus ini.

"Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

baca juga

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.


Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!

Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!

News | Senin, 27 Juni 2022 | 20:21 WIB

Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar

Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar

Jakarta | Senin, 27 Juni 2022 | 19:50 WIB

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta tapi Alasannya Bukan karena Miras

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta tapi Alasannya Bukan karena Miras

Batam | Senin, 27 Juni 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Bikin Warga Pondok Labu Kelimpungan Cari Air Bersih

Kemarau Panjang Bikin Warga Pondok Labu Kelimpungan Cari Air Bersih

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:18 WIB

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 18:17 WIB

Tampang Fahd A Rafiq Resmi Pakai Rompi Oranye Usai Kena OTT KPK

Tampang Fahd A Rafiq Resmi Pakai Rompi Oranye Usai Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:10 WIB

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 18:05 WIB

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

×