Ternyata, 12 Gerai Holywings Tak Punya Sertifikat Bar, Baru Dicek Usai Viral Promo Miras Buat 'Muhammad' dan 'Maria'

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 27 Juni 2022 | 20:51 WIB
Ternyata, 12 Gerai Holywings Tak Punya Sertifikat Bar, Baru Dicek Usai Viral Promo Miras Buat 'Muhammad' dan 'Maria'
Ilustrasi salah satu gerai Holywings yang beberapa waktu lalu dibekukan izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings. Pencabutan izin dilakukan, lantaran Holywings yang berada di sejumlah titik wilayah ibu kota belum memiliki sertifikat untuk usaha bar.

Mirisnya, pelanggaran administrasi tersebut baru diketahui belakangan, setelah Holywings membuat geger dengan program promosi menggratiskan minuman keras untuk pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Promo tersebut pun menuai polemik dan mengecam keras tindakan Holywings.

Bahkan, enam orang dari manajemen Holywings kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui memang pihaknya baru mengecek izin usaha Holywings setelah program promosi itu.

"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Meski pemeriksaan berawal dari kasus Miras, Riza menyatakan pencabutan izin usaha bukan berdasarkan promo miras. Pemprov DKI sudah menjatuhkan Holywings sanksi berupa teguran pertama karena kasus ini.

"Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

baca juga

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.


Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!

Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!

News | Senin, 27 Juni 2022 | 20:21 WIB

Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar

Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar

Jakarta | Senin, 27 Juni 2022 | 19:50 WIB

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta tapi Alasannya Bukan karena Miras

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta tapi Alasannya Bukan karena Miras

Batam | Senin, 27 Juni 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Sinyal Kenaikan Harga BBM Pertamax Cs di Bulan Oktober 2026

Sinyal Kenaikan Harga BBM Pertamax Cs di Bulan Oktober 2026

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:18 WIB

Cari Jam Tangan Wanita untuk Kerja dan Kuliah? 5 Model Alba Ini Wajib Masuk Wishlist

Cari Jam Tangan Wanita untuk Kerja dan Kuliah? 5 Model Alba Ini Wajib Masuk Wishlist

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:17 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 4 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 4 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 11:14 WIB

Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK

Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:14 WIB

Justin Hubner Buka Suara soal Dampak Kartu Merah Thom Haye

Justin Hubner Buka Suara soal Dampak Kartu Merah Thom Haye

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 11:13 WIB

7 Cara Mudah Membersihkan Tumbler Stainless yang Bau Tak Sedap dan Berkarat

7 Cara Mudah Membersihkan Tumbler Stainless yang Bau Tak Sedap dan Berkarat

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:12 WIB

Jalan Terjal Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Wajib Menang!

Jalan Terjal Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Wajib Menang!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:10 WIB

Kenapa Ketika Dewasa Pertemanan Menjadi Semakin Sedikit dan Lebih Eksklusif? Begini Penjelasannya!

Kenapa Ketika Dewasa Pertemanan Menjadi Semakin Sedikit dan Lebih Eksklusif? Begini Penjelasannya!

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:08 WIB

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

×