Resmi Disegel, Satpol PP Tempel Stiker dan Spanduk Larangan Holywings Gunawarman Beroperasi

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:10 WIB
Resmi Disegel, Satpol PP Tempel Stiker dan Spanduk Larangan Holywings Gunawarman Beroperasi
Resmi Disegel, Satpol PP Tempel Stiker dan Spanduk Larangan Holywings Gunawarman Beroperasi. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Salah satu gerai Holywings yang berlokasi di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan turut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penyegelan itu buntut dari tidak adanya sertifikat usaha bar.

Pantauan Suara.com, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin tiba di lokasi pada pukul 10.35 WIB. Bersama jajarannya, Arifin mengecek spanduk dan stiker yang tertempel dengan tulisan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha Holywings Gunawarman".

Giat ini sedianya berlangsung sejak pukul 10.15 WIB. Puluhan anggota Satpol PP telah bersiaga di lokasi sebelum Arifin tiba.

Aparat Satpol PP saat menyegel Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Aparat Satpol PP saat menyegel Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Aparat Satpol PP saat menyegel Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Aparat Satpol PP saat menyegel Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga: Izin Holywings Dicabut, PA 212: Proses Hukum Harus Terus Berjalan Sampai ke Akarnya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI