Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tutup gelai Holywings karena kontroversi promo minuman keras berbau SARA. Penutupan dilakukan Selasa hari ini secara bersamaan.
Ada 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
Penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan, meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan.
Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.
Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6) disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Baca Juga: Kasatpol PP DKI Tegaskan Gerai Holywings Di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Dan Berkegiatan
Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.