Pakar UGM Ungkap Efek Buruk Jika Outsourcing Dihapus, Ini Kelompok yang Paling Terdampak

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:28 WIB
Pakar UGM Ungkap Efek Buruk Jika Outsourcing Dihapus, Ini Kelompok yang Paling Terdampak
Foto sebagai ilustrasi tenaga kerja outsourcing. (Suara.com/Farian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diingatkan untuk perhatikan dampak buruk dari penghapusan sistem kerja outsourcing. Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berpandangan, rakyat dengan pendidikan rendah yang akan paling terdampak dari peniadaan sistem tersebut.

"Kalau itu dihapuskan, maka perusahaan outsourcing itu akan mati, pekerja outsourcing juga akan mati. Sedangkan pekerja outsourcing itu kebanyakan biasanya adalah masyarakat yang berpendidikan rendah. Seperti security, kemudian cleaning service," ujar Tadjuddin kepada Suara.com, dihubungi Jumat (2/5/2025).

Menurut Tadjuddin, pekerjaan-pekerjaan yang selama ini ditopang dengan sistem outsourcing sebetulnya membuka peluang kerja yang nyata bagi kelompok pendidikan rendah. Oleh karena itu, wacana penghapusan outsourcing perlu dikaji secara cermat agar tidak menutup akses kerja bagi kelompok rentan.

Ia juga mengingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila sistem ini dihapuskan begitu saja.

"Perlu kajian yang lebih baik agar situasi kerja ini butuh peluang kerja, jangan justru menutup peluang kerja. Jangan-jangan nanti yang PHK-PHK itu banyak jadi pekerja outsourcing. Kalau itu ditutup, kemana mereka pergi?" tuturnya.

Tadjuddin membedakan antara outsourcing yang diterapkan pada pekerjaan inti dan pekerjaan non-inti. Ia sepakat bahwa praktik outsourcing untuk tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi utama atau pekerjaan inti perusahaan memang harus dihentikan.

Namun, untuk jenis pekerjaan penunjang seperti keamanan atau kebersihan, ia berpendapat bahwa mengangkat mereka sebagai pegawai tetap juga bukan solusi yang realistis.

"Makanya itu pertanyaan saya, mereka ini dimaksud dengan outsourcing apa sih? Kalau memang pekerjaan inti di-outsourcing-kan, itu memang harus dihapus. Karena pekerjaan inti itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Kalau pekerjaan-pekerjaan yang seperti tidak inti, sekuriti, kemudian cleaning service, tukang kebon atau pembersih masa diangkat pegawai tetap? Itu nggak masuk akal juga kan," kritiknya.

Jadi Dasar Penyusunan Permenaker

Baca Juga: Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing Dinilai Tak Realistis, Pakar: Banyak Pekerjaan Akan Hilang

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online alias ojol terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, sebesar Rp50 ribu. (Suara.com/Novian)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online alias ojol terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, sebesar Rp50 ribu. (Suara.com/Novian)

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI