Hari Ini Disegel Satpol PP, Puluhan Miras Masih Terpajang Rapi di Holywings Epicentrum

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:36 WIB
Hari Ini Disegel Satpol PP, Puluhan Miras Masih Terpajang Rapi di Holywings Epicentrum
Hari Ini Disegel Satpol PP, Puluhan Miras Masih Banyak Terpajang di Holywings Epicentrum. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel outlet Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) pagi. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut melanggar sejumlah aturan pemerintah daerah DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Suara.com, penyegelan dilakukan pada pukul 10.48 WIB yang dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta, Herry P dan sejumlah jajaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Sebelum melakukan penyegelan, jajaran pemerintah DKI Jakarta membacakan surat perintah penyegelan di hadapan petugas keamanan Holywings Epicentrum.

Penampakan miras saat Satpol PP menyegel Holywings Epicentrum, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan miras saat Satpol PP menyegel Holywings Epicentrum, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Setelahnya penyegelan langsung dilakukan, dengan menempel surat perintah penyegelan dan spanduk berukuran sekitar 1,5 meter di pintu masuk Holywings.

Di spanduk tertulis, 'Menutup dan Melarang Kegiatan Holywings Epicentrum dengan jenis Bar dan Restauran.' Penyegelan dilakuan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha.

Usia menempel surat perintah tersebut, petugas langsung memasang garis berwarna kuning bertuliskan Satpol PP.

Sementara itu pantauan Suara.com di Holywings Epicentrum, tidak ada kegiatan yang berarti. Hanya ada sejumlah petugas keamanan dan seorang cleaning service.

Penampakan miras saat Satpol PP menyegel Holywings Epicentrum, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan miras saat Satpol PP menyegel Holywings Epicentrum, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Di barnya tampak masih terpajang rapi puluhan botol minuman alkohol aneka merek. Sementara kursi yang biasa digunakan pengunjung di tumpuk di atas meja.

Seperti pemberitaan sebelumnya, terdapat 12 outlet Holywings di kawasan DKI Jakarta dicabut izin operasionalnya. Untuk penyegelan sebanyak 250 petugas Satpol PP dikerahkan.

Baca Juga: Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!

Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022) kemarin.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI