Sebut Karyawan Jadi Tersangka Cuma Kambing Hitam, Novel Desak Polisi Usut Aktor Utama Penistaan Agama Di Holywings

Selasa, 28 Juni 2022 | 12:03 WIB
Sebut Karyawan Jadi Tersangka Cuma Kambing Hitam, Novel Desak Polisi Usut Aktor Utama Penistaan Agama Di Holywings
Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI